SE Disdik Jabar Terkait Percepatan Penyerahan Ijazah, Sekretaris BMPS Kota Bekasi: Kadisdik Cari Muka ke Dedi Mulyadi

1 month ago 60

Beranda Berita Utama SE Disdik Jabar Terkait Percepatan Penyerahan Ijazah, Sekretaris BMPS Kota Bekasi: Kadisdik Cari Muka ke Dedi Mulyadi

Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi mengkritik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait Surat Edaran (SE) Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE yang mengatur tentang Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024, yang ditandatangani pada 23 Januari 2025.

Dalam surat edaran tersebut, sekolah diminta untuk mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah bagi lulusan yang berhak menerima, paling lambat pada 3 Februari 2025. Selain itu, sekolah juga diminta untuk berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah terkait penyerahan ijazah yang belum tersampaikan.

Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly, menyampaikan kritik terhadap SE yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar). Menurutnya, surat edaran tersebut merupakan langkah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) untuk mencari perhatian dari Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi.

“Kami mengkritik Disdik. Kalau istilah kami (Kadisdik Jabar,red) ‘cari muka’ lah. Dedi Mulyadi itu membuat statement kemudian Disdik merespons dengan membuat edaran,” kata Ayung kepada Radar Bekasi, Rabu (29/1).

Ayung menegaskan bahwa SE tersebut sah jika ditujukan untuk sekolah negeri yang pembiayaannya ditanggung negara. Sekolah swasta, menurutnya, sudah menyampaikan keberatan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/01/28/disdik-jabar-minta-sekolah-serahkan-ijazah-kepada-lulusannya-paling-lambat-3-februari-2025/

“Untuk swasta, karena adanya protes dari swasta dan secara kelembagaan pun BMPS Jawa barat sudah menyampaikan keberatan kepada Disdik,” katanya.

Akhirnya, kata Ayung, Disdik Jabar menyatakan bahwa percepatan penyerahan ijazah hanya berlaku bagi sekolah negeri. Namun, sekolah swasta diminta untuk mendata jumlah ijazah yang masih tersimpan di sekolah serta tunggakan yang ada. Data tersebut kemudian harus disampaikan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

“Dan data itu sudah kami berikan melalui sub rayon masing-masing dan itu disampaikan ke KCD. Nanti kita menunggu proses lebih lanjut,” katanya. (sur/oke)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |