Salah Gunakan Izin Tinggal, Tujuh WNA Diamankan di Bekasi

2 weeks ago 27

Beranda Metropolis Salah Gunakan Izin Tinggal, Tujuh WNA Diamankan di Bekasi

DITANGKAP IMIGRASI: Tujuh Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Imigrasi Bekasi karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dengan modus investasi fiktif, Kamis (28/8). Para WNA tersebut berasal dari India, Yaman, Bangladesh, dan Nepal. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dengan modus investasi fiktif. Para WNA tersebut berasal dari India, Yaman, Bangladesh, dan Nepal.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, mengatakan modus yang digunakan para WNA adalah mendirikan perusahaan dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar agar bisa memperoleh Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

“Petugas imigrasi memang memberikan kemudahan izin KITAS bagi investor. Namun peluang ini digunakan mereka untuk membuat akta pendirian perusahaan dengan investasi fiktif agar bisa mendapatkan izin keimigrasian,” ujar Filianto saat jumpa pers di Kantornya Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (28/8).

Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan sejumlah WNA di Apartemen Center Point, Bekasi. Petugas yang turun ke lapangan menemukan para WNA tersebut melanggar aturan izin tinggal.

“Mereka terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan keimigrasian. Saat ini kami kenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 122 tentang Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Pasal 123 terkait pemberian data palsu,” tambahnya.

Filianto menjelaskan, modus para WNA ini tidak hanya untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia, tetapi juga untuk mempermudah pengajuan visa ke negara lain, seperti Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa.

“Dengan status sebagai investor, mereka terlihat lebih bonafide saat mengajukan visa,” jelasnya.

Hingga kini, penyidik belum menemukan keterlibatan warga negara Indonesia dalam kasus tersebut. Namun, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk kerugian materiil yang ditimbulkan.

Terkait sanksi, para WNA tersebut terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.

“Kami akan melakukan tindakan pro justitia. Namun, jika ditemukan bukti lain, opsi deportasi juga terbuka,” tegasnya (rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |