Ridwan Kamil Tak Hadir di Sidang Perdana Lawan Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum: Siap Hadir Sidang Berikutnya

1 week ago 20

Beranda Entertainment Ridwan Kamil Tak Hadir di Sidang Perdana Lawan Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum: Siap Hadir Sidang Berikutnya

Potret Ridwan Kamil. Foto: Jawa Pos - (Humas Pemda Jawa Barat/Antara)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Sidang perdana kasus gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tergugat mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan penggugat Lisa Mariana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (19/5). Namun, baik Ridwan Kamil maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Ketidakhadiran ini dibenarkan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan pengunduran jadwal kepada pihak pengadilan sebelum sidang digelar.

“Kami kuasa hukum sudah menyampaikan pengunduran jadwal persidangan ke Pengadilan Negeri Bandung semata-mata karena teknis dan administratif terkait dengan tim kuasa hukum,” jelas Muslim saat dikonfirmasi, dikutip dari JawaPos pada Selasa (20/5/2025).

Muslim juga memastikan bahwa kliennya, Ridwan Kamil, telah menerima surat undangan resmi dari pengadilan untuk menghadiri sidang tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa ketidakhadiran pada sidang perdana bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum.

Baca Juga: Aurelie Moeremans Alami Gegar Otak Usai Kecelakaan di AS, Akui Hasil MRI Cukup Serius

“Kami tidak mengabaikan, dan bukan berarti kami tidak menghormati proses hukum. Kalau tergugat tidak hadir di sidang pertama, dipanggil di sidang kedua pada tanggal 28 Mei. Kami siap hadir di sidang berikutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muslim menjelaskan bahwa jika kedua belah pihak hadir di persidangan berikutnya, maka terbuka kemungkinan dilakukan proses mediasi. Menurutnya, mediasi merupakan tahapan yang diatur dalam proses hukum perdata.

“Terkait nanti mediasi, kita lihat seperti apa. Mediasi pun diatur, para pihak dipersilakan untuk menunjuk kuasa hukum,” tuturnya.

Di sisi lain, Muslim menantang pihak penggugat untuk membuktikan dalil-dalil yang mereka ajukan dalam gugatan. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

“Silakan dibuktikan saja materi gugatannya seperti apa. Kalau nanti materi gugatan bisa dibuktikan ya silakan, nanti kita lihat putusannya seperti apa,” pungkas Muslim.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar pada 28 Mei 2025 mendatang, dengan agenda pemanggilan ulang tergugat untuk menjalani proses mediasi atau pemeriksaan awal oleh majelis hakim.(ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |