Resiko Cuaca Ekstrem, Pelayaran Menuju Kepulauan Seribu Dihentikan Sementara

1 month ago 54

Beranda Transportasi Resiko Cuaca Ekstrem, Pelayaran Menuju Kepulauan Seribu Dihentikan Sementara

PERAHU BERSANDAR: Sejumlah perahu nelayan yang tidak bisa melaut akibat cuaca ekstrim, bersandar di pinggir Pantai Bakti, Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Rabu (14/12). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI-BMKG memprakirakan cuaca buruk akan terjadi di perairan kepulauan Seribu. Menyikapi itu, Dinas Perhubungan Jakarta menghentikan pelayanan Angkutan Perairan Dishub DKI menuju Kepulauan Seribu hari ini, Selasa (10/12/2024).

“Sesuai prakiraan BMKG di atas, hari ini Selasa 10 Des 2024 kapal UP Angkutan Perairan Dishub DKI Jakarta sementara berhenti operasi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang dikutip dari Jawapos, Selasa (10/12).

Dia menerangkan, BMKG telah mengeluarkan beberapa peringatan cuaca, di antaranya potensi gelombang laut kategori sedang dengan ketinggian maksimum hingga 2 meter di Laut Jawa bagian barat, perairan Kepulauan Seribu, Karawang-Subang, serta Indramayu-Cirebon. Selain itu, kecepatan angin maksimum diperkirakan mencapai 25 knot di wilayah tersebut.

BACA JUGA:BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Sepanjang Desember

Syafrin mengungkapkan, penghentian sementara layanan kapal untuk memastikan keamanan transportasi laut. Serta mendukung keselamatan seluruh warga maupun wisatawan yang bepergian dari dan ke Kepulauan Seribu.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah merancang aturan baru yang melarang bus besar melintasi jalur alternatif di kawasan wisata Puncak selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan bahwa aturan tersebut sedang dimatangkan bersama para pemangku kepentingan dan akan diputuskan dalam forum diskusi.

“Nanti aturannya akan diforumkan dahulu. Semoga semuanya sepakat bahwa mobil yang besar tidak boleh lewat jalan alternatif,” kata Dadang yang dikutip dari JPNN, Selasa (10/12).

BACA JUGA:BMKG Peringatkan Potensi Banjir, Longsor, hingga Angin Kencang di 33 Wilayah

Dia menjelaskan peraturan tersebut akan diterbitkan menyusul maraknya kecelakaan kendaraan besar di jalur alternatif Puncak karena kondisi lebar jalan yang sempit dan curam. Dalam empat bulan terakhir, ada dua bus wisatawan yang terperosok di jalur alternatif Puncak Bogor dan menyelakai puluhan orang. Tercatat satu orang tewas, dua luka berat, 24 luka ringan, dan 25 lainnya mengalami trauma, ungkapnya.

“Kami berharap semua bus tidak diperbolehkan untuk masuk (ke jalur alternatif Puncak) kecuali kendaraan yang 3/4. Kami lihat dahulu hasil forum itu seperti apa,” ungkapnya.

Dadang menjelaskan setelah peraturan tersebut disepakati dalam forum, Dishub Kabupaten Bogor segera melakukan sosialisasi dengan memasang sejumlah spanduk pemberitahuan. “Kami sosialisasi melalui spanduk dan berbentuk larangan, nanti dibuatkan rambu,” tuturnya. (ce1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |