RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) akan dibahas lagi oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
“Raperda LP2B ini sudah masuk dalam agenda kerja Bapemperda dan akan dibahas pada triwulan pertama. Kami rencanakan mulai pembahasan pada Januari (2025,red) mendatang dan segera membentuk panitia khusus (Pansus),” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, Rabu (11/12).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan bahwa semangat pembentukan regulasi ini tidak hanya untuk mengamankan lahan pertanian, tetapi juga untuk menjaga ketahanan pangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi petani.
BACA JUGA: Wacana Pemekaran Kabupaten Bekasi Utara sejak 2008, Begini Perkembangannya Sekarang
“Kami (DPRD) mendukung dalam menjaga ketahanan pangan. Kemudian para petaninya juga terjamin kehidupannya serta hasil panennya juga dapat tersalurkan dengan baik,” ucapnya.
Selain itu, Ombi menambahkan bahwa pembahasan Raperda LP2B akan dilakukan bersamaan dengan pembahasan Raperda perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kedua peraturan ini nantinya harus saling mendukung dan selaras.
“Luas lahan yang menjadi lahan terbuka hijau menurut Perda RTRW serta lahan abadi untuk ketahanan pangan, harus sejalan. Kami targetkan Raperda LP2B dapat selesai pada 2025, dan petani dapat merasakan kesejahteraannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid, menjelaskan draf Surat Keputusan (SK) mengenai luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan masih dalam proses.
“Kalau usulan saat ini seluas 38.500 hektare yang masuk dalam Perda LP2B. Namun untuk draf SK masih dalam proses,” kata Abdillah.
Abdillah mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelesaikan kelengkapan dokumen dan menyusun naskah akademis sebagai acuan dalam pembentukan Perda LP2B.
“Kami masih melakukan persiapan dokumen untuk Raperda LP2B. Kami berharap proses ini bisa rampung pada tahun depan,” tutupnya. (and)