Beranda Berita Utama Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pembunuhan Janda Lansia di Cabangbungin Bekasi, Ini Masing-masing Perannya

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menetapkan lima terduga pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Bimih (71), seorang janda lanjut usia (lansia) pemilik warung kelontong di Kampung Pulorengas Desa Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi.
Kelima tersangka masing-masing insial MR (25), AG (30), N (31), DA (27), dan R (20). Mereka diamankan di lokasi berbeda di wilayah Tangerang dan Karawang pada 12 hingga 13 Februari 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap peran masing-masing tersangka dalam perampokan dan pembunuhan terhadap lansia yang tinggal seorang diri tersebut. Tersangka DA bertindak sebagai perencana utama, termasuk menentukan lokasi rumah yang akan dirampok. Sementara itu, AG dan MR berperan sebagai eksekutor, dengan tugas mengikat dan mencekik korban hingga meninggal. Tersangka R dan N berperan sebagai penghubung, yang menjemput terduga pelaku setelah aksi perampokan selesai.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa aksi perampokan yang direncanakan dimulai pada Minggu (9/2). Tersangka R mengantarkan AG dan MR ke warung milik korban atas perintah DA.
Setelah itu, R berpura-pura berbelanja untuk mengalihkan perhatian korban. Sementara itu, AG dan MR masuk ke rumah korban dan bersembunyi.
Pada dini hari, Senin (10/2) pukul 00.30, AG dan MR melancarkan aksinya. MR berusaha mematikan kamera pengawas, namun tersetrum, yang kemudian membangunkan korban. Saat terbangun, korban melihat kedua pelaku sedang mengobrak-abrik rumah, mencari barang berharga dan uang tunai milik korban.
“Korban terbangun kemudian AG dan MR langsung melakukan membekap mulut korban dan mengikat kaki dan tangan korban. Selanjutnya saudara AG mencekik leher korban. Setelah memastikan korban lemas, saudara MR mengambil uang dari laci kasir dan HP korban,” papar Wira kepada awak media, baru-baru ini.
Setelah korban meninggal, keempat pelaku mengambil ponsel milik korban dan uang tunai sebesar Rp11,7 juta yang disimpan di laci korban. Setelah mendapatkan hasil rampokan, AG dan MR menghubungi R dan N untuk menjemput mereka. Namun, saat bersamaan, keempat pelaku kepergok warga dan melarikan diri. Hasil kejahatan itu kemudian dibagi di antara kelima pelaku, di mana DA, sebagai perencana perampokan, mendapatkan jatah sebesar Rp1 juta.
“Tersangka MR dan AG sebagai eksekutor dan mengikat hingga mencekik korban sampai meninggal mendapatkan bagian Rp4,5 juta. Sementara, tersangka R dan N yang berperan mengantar dan menjemput tersangka mendapatkan bagian Rp500 ribu masing-masing,” jelasnya.
Saat ini, kelima tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya, serta uang tunai sisa hasil perampokan sebesar Rp150 ribu. Kelimanya disangkakan dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.
“Ancaman maksimal penjara selama-lamanya 15 tahun,” tandasnya. (ris)