Beranda Entertainment Polisi Sebut Satuan Siber TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi: Harus Individu yang Melaporkan

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan bahwa Satuan Siber TNI tidak dapat melaporkan Ferry Irwandi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu perseorangan, bukan institusi, korporasi, profesi, maupun jabatan.
“Kan menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh bersama jajaran perwira tinggi TNI mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Mereka di antaranya Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI Laksda Farid Ma’ruf, serta Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah.
Baca Juga: Ferry Irwandi Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi: Ide Tidak Bisa Dibunuh atau Dipenjara
Brigjen J. O. Sembiring, yang turut hadir, mengatakan bahwa kedatangan mereka selain untuk bersilaturahmi juga untuk melakukan konsultasi hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.
“Kehadiran kami di Polda Metro Jaya Selain bersilaturahmi dengan sahabat-sahabat kami teman-teman kami yang ada di sini, kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya,” ujar Sembiring.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut ditemukan melalui hasil patroli siber, meski tidak merinci lebih jauh bentuk pelanggaran yang dimaksud. Sembiring menambahkan bahwa pihaknya sudah berusaha menghubungi Ferry, namun tidak berhasil.
Disisi lain, melalui akun Instagram pribadinya, Ferry Irwandi membantah tuduhan bahwa dirinya sulit dihubungi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan melarikan diri dari permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.
“Dear jenderal. Saya tidak lari kemana-kemana, setelah nomor saya didoxing pun saya nggak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak. Terima kasih,” tulis Ferry dalam unggahannya pada Selasa (9/9/2025).
Dengan adanya putusan MK tersebut, langkah hukum terkait kasus Ferry Irwandi kini akan lebih difokuskan pada individu yang merasa dirugikan secara langsung, bukan lembaga.(ce2)