Beranda Cikarang Polemik Lahan di Perumahan Telaga Murni Cikarang Masih Alot

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polemik terkait lahan di Perumahan Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi masih alot. Warga bersikukuh bahwa lahan tersebut milik pengembang perumahan, sehingga akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor sekretariat RW 03.
Sementara itu, pemerintah daerah meyakini bahwa lahan yang kini tengah dibangun Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Telaga Murni 02 merupakan bagian dari fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum) yang telah menjadi aset daerah. Polemik tersebut kini sampai ke meja DPRD Kabupaten Bekasi untuk menengahi kedua belah pihak mencari solusi terbaik baik sekolah maupun warga.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustafa, mengatakan pihaknya telah mengunjungi lokasi sekolah dan menggelar pertemuan dengan berbagai pihak, mulai dari perwakilan warga, kecamatan, desa, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional, dan bagian Aset BPKAD untuk mencari solusi yang tepat.
“Keputusan adalah pembangunan ruang kelas baru di SDN Telaga Murni 02 tetap berjalan, tiga lokal bertingkat, dilanjutkan,” kata Budi, Selasa (17/6).
Selain itu, akan dilakukan pengukuran ulang untuk memastikan luas lahan sesuai dengan sertipikat milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pengukuran ini penting karena warga masih yakin lahan tersebut merupakan milik Perumahan Telaga Murni.
Jika terbukti milik pemerintah, warga RW 013 diminta mencari lahan lain untuk pembangunan sekretariat RW.
“Hasil pengukuran ulang harus diterima oleh warga. Jika warga tidak memiliki hak atas lahan tersebut, maka tidak boleh ada lagi penolakan atau aksi protes,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Ambil Alih Fasos Fasum Perumahan yang Ditinggalkan Pengembang
“Fasos fasum itu milik pemerintah daerah, sehingga jika ingin digunakan, warga harus mengajukan permohonan resmi ke pemerintah daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Cikarang Barat, Lukman Hakim, menyebut SDN Telaga Murni 02 berdiri di atas lahan seluas 2.901 meter persegi dan tercatat sebagai aset Pemkab Bekasi dalam data BPN 2023. Untuk itu, Lukman berharap polemik ini dapat segera diselesaikan dan warga dapat lokasi alternatif untuk membangun kantor sekretariat RW 013.
“Ini jelas milik pemerintah, tidak ada lagi klaim bahwa pemerintah menyerobot lahan warga,” kata Lukman.
Terpisah, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Umum (PSU) Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Wahyi, menjelaskan warga RW 013 sebenarnya sudah mengajukan proposal pembangunan kantor RW ke Disperkimtan pada 2024. Namun, dokumen mereka belum lengkap karena tidak ada bukti pengukuran ulang lahan 400 meter yang akan dibangun sekretariat.
“Sejak November 2024, dokumennya masih belum lengkap,” ujar Nur.
Ia menambahkan, kepemilikan lahan 2.901 meter persegi oleh Pemkab juga diperkuat sejumlah regulasi, seperti UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 1 Tahun 2011, Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, serta Perda Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
“Secara hukum, lahan ini mutlak milik pemerintah daerah, meski belum serah terima secara fisik. Pemanfaatannya harus disesuaikan dengan kepentingan publik, seperti sarana pendidikan, ibadah, atau sosial lainnya,” sambungnya.
Ketua RW 03 Desa Telaga Murni, Cecep Supriyadi mengungkap bahwa pihaknya siap mengikuti keputusan hasil audiensi yang dilakukan bersama dengan hasil pengukuran ulang.
“Intinya kami mengikuti hasil keputusan rapat demi kemaslahatan bersama,” tandas Cecep. (ris)