PMII Bekasi Desak Pemerintah Sanksi Lippo Cikarang Terkait TPS Ilegal

2 weeks ago 25

Beranda Berita Utama PMII Bekasi Desak Pemerintah Sanksi Lippo Cikarang Terkait TPS Ilegal

DEMO: Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bekasi demo di kantor Lippo Cikarang di Distrik 1 Meikarta, akhir pekan lalu. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bekasi mendesak pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas kepada PT Lippo Cikarang terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Mataram.

Koordinator Aksi PMII, Bagus Triasa, menyampaikan tuntutannya saat aksi di dua lokasi, yaitu kantor Lippo Cikarang di Distrik 1 Meikarta dan halaman Pemkab Bekasi pada akhir pekan lalu.

“Kami menilai Pemkab Bekasi, baik bupati maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH), belum maksimal dalam menindak tegas pelaku pembuangan sampah di TPS ilegal tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA: Dinas Lingkungan Hidup Segel TPS Ilegal di Lippo Cikarang

Bagus menegaskan bahwa meski TPS ilegal telah disegel, belum ada sanksi yang diumumkan. Ia meminta Pemkab Bekasi agar tidak tutup mata terkait persoalan tersebut.

“Pemerintah daerah jangan tutup mata dengan adanya kejahatan lingkungan berupa TPS ilegal di kawasan Lippo Cikarang dan harus segera mengusut tuntas serta menindak tegas pelaku sesuai aturan berlaku, agar ke depannya TPS ilegal ini tidak terjadi lagi di lingkungan Kabupaten Bekasi,” ucap Bagus

Berdasarkan hasil investigasi, PMII menduga bahwa TPS ilegal tersebut dikelola oleh oknum manajemen PT Lippo Cikarang.

Bagus juga mencatat bahwa sejak ditemukan pada November 2024, pihak berwenang—termasuk Pemkab Bekasi dan Polres Metro Bekasi—belum mengungkap identitas pelaku.

BACA JUGA: TPS Ilegal di Lippo Cikarang Beroperasi Lagi

“Kalau kita bandingkan dengan TPS ilegal yang berada di Taman Limo Depok dalam jangka waktu singkat Pemda Depok sudah bisa menetapkan tersangka di wilayahnya, ini kan aneh sudah lebih dari tiga bulan namun belum adanya tersangka siapa pelaku pembuangan sampah di TPS ilegal Lippo Cikarang,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedy Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya belum memutuskan sanksi yang akan diberikan.

“Saat ini kami masih bekerja dengan memanggil sejumlah pihak. Termasuk dari pihak Lippo Cikarang. Kalau sanksi belum ada,” katanya.

“Setidaknya adanya penyegelan yang sudah dilakukan DLH merupakan langkah awal. Tentunya dalam hal ini untuk menentukan kebijakan kami masih perlu waktu,” pungkasnya. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |