
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelonggaran kebijakan penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah di hotel dan restoran oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disambut positif oleh pelaku industri perhotelan.
Namun, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bekasi menilai perlu ada kejelasan lebih lanjut berupa regulasi tertulis agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam implementasinya.
“Kami masih menunggu arahan resmi dari Kemendagri. Sampai saat ini belum ada aturan tertulis yang kami terima. Kami berharap ada ketegasan dari pemerintah pusat,” kata Sekretaris PHRI Kota Bekasi, Wahyudi Yuka, Senin (16/6).
BACA JUGA: PHRI Berharap Pemkot Bekasi Tak Pangkas Anggaran Hotel dan Restoran
Menurut Wahyudi, pelonggaran tersebut memang menjadi angin segar bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran yang terdampak cukup parah selama masa pembatasan. Namun tanpa aturan main yang jelas, pemerintah daerah dikhawatirkan ragu melangkah.
PHRI Kota Bekasi telah beberapa kali bertemu dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk membahas strategi pemulihan sektor ini. Dalam pertemuan terakhir, PHRI diminta memberikan masukan terkait rencana penyelenggaraan event serta upaya mendongkrak tingkat hunian dan aktivitas hotel.
“Pak Tri (Wali Kota Bekasi) sudah cukup terbuka dengan kami. Beliau juga konsen agar jangan sampai ada pengangguran baru. Ini penting, mengingat banyak lulusan SMK yang butuh diserap dunia kerja,” tambah Wahyudi.
Ia menyebut, industri perhotelan di Kota Bekasi kini tengah melakukan berbagai langkah efisiensi, mulai dari pengurangan jam kerja hingga pemangkasan anggaran promosi. Situasi keuangan, lanjutnya, belum membaik.
“Untuk okupansi, saat ini 40 persen saja sudah sangat bagus. Tapi dari sisi profit, mayoritas hotel masih minus. Pendapatan belum menutupi biaya operasional,” ungkapnya.
Kondisi ini dikhawatirkan berdampak lebih luas, terutama terhadap pegawai harian yang kini mengalami penurunan pendapatan. Padahal, kebutuhan keluarga meningkat menjelang tahun ajaran baru.
Wahyudi menambahkan, jika tak ada dukungan konkret, sektor ini bisa kehilangan momentum pemulihan dan berujung pada minimnya penyerapan tenaga kerja baru.
“Di akhir tahun ajaran 2024/2025 nanti akan ada lulusan baru. Tanpa iklim bisnis yang sehat, mereka akan sulit terserap,” tegasnya.
PHRI mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi pelaksana terkait pelonggaran kegiatan pemerintahan di hotel dan restoran, agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil kebijakan. (sur)