Perusahaan di Kabupaten Bekasi Diminta Patuhi Aturan Lapor Lowongan Kerja

2 weeks ago 27

Beranda Berita Utama Perusahaan di Kabupaten Bekasi Diminta Patuhi Aturan Lapor Lowongan Kerja

ILUSTRASI: Sejumlah buruh pabrik istirahat keluar dari area perusahaan di kawasan industri Jababeka Cikarang Utara, Selasa (2/9). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan perusahaan di Kabupaten Bekasi untuk mematuhi aturan wajib melaporkan lowongan pekerjaan (loker) melalui sistem informasi ketenagakerjaan.

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi, menjelaskan bahwa kewajiban perusahaan untuk melaporkan lowongan kerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023.

“Perpres Nomor 57 Tahun 2023 mengatur wajib lapor lowongan kerja. Setiap lowongan wajib dilaporkan,” ujar Aris saat kegiatan pelatihan siswa dan guru di perusahaan otomotif di Bojongmangu, pekan lalu.

BACA JUGA: Tingginya Angka Pengangguran di Kota Bekasi Buka Celah Aksi Penipuan Lowongan Kerja

Menurutnya, wajib lapor lowongan kerja sangat penting untuk mempertemukan antara permintaan dan kebutuhan kerja atau pencari kerja.

“Agar nanti ketemu demand dan supply, nantis secara algoritma akan dicocokan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakan Aris, pelaporan loker sangat penting untuk menyelaraskan permintaan dan kebutuhan tenaga kerja. Sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran.

“Human Resource Development di masing-masing perusahaan harus memahami, sehingga tidak ada kekhawatiran ketika lowongan kerja dilaporkan akan menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Aris juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan untuk terus memberikan informasi kepada perusahaan terkait kewajiban melaporkan loker.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kadisnakertrans Jabar, Lusi Lesminingwati, menyoroti tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang masih menjadi perhatian. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Jawa Barat masih menjadi provinsi dengan tingkat pengangguran tertinggi di Indonesia per Februari 2025, meski secara persentase terjadi penurunan dibandingkan periode sebelumnya.

TPT tercatat sebesar 6,74 persen, turun 0,17 poin dari Februari 2024 yang mencapai 6,91 persen. Namun, secara jumlah, pengangguran di Jawa Barat tetap bertambah sekitar 20 ribu orang. Lusi menegaskan pihaknya berupaya menurunkan TPT di Jawa Barat.

“Dalam waktu dekat kita akan launching GLIK, platform project lama yang dikembangkan. Target kami tingkat pengangguran terbuka berkurang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Gerai Layanan Informasi Ketenagakerjaan (GLIK) merupakan ekosistem digital terintegrasi, termasuk situs web dan aplikasi Loker Jabar. Platform ini dirancang untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan secara efisien dan transparan.

Selain itu, GLIK juga terintegrasi dengan sistem lain, seperti SI JUARA (Sistem Informasi Jaringan Warga Jawa Barat Sejahtera), untuk menghubungkan tenaga kerja dengan lembaga pelatihan serta menyediakan dashboard administrasi. (oke)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |