Pengusaha di Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

15 hours ago 7

Beranda Cikarang Pengusaha di Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Budiono, didampingi kuasa hukumnya Yoga Gumilar dan partner, memperlihatkan surat laporan polisi terhadap HMG saat ditemui di kantornya, Senin (8/9). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengusaha sekaligus Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bekasi, HMG, dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan.

HMG dilaporkan oleh Budiono, warga Bekasi, terkait jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Bilabong, Cimanggis, Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

Budiono mengaku telah membayar sebesar Rp150 juta sejak 2018, namun hingga kini tidak pernah mengetahui lokasi tanah yang dijanjikan HMG.

Kuasa hukum Budiono, Yoga Gumilar, menjelaskan bahwa kliennya telah melunasi pembayaran dalam empat tahap pada April dan Mei 2018. Menurutnya, pada April, Budiono melakukan dua kali pembayaran sebesar Rp25 juta dan Rp50 juta.

Kemudian pada Mei, kliennya kembali membayar masing-masing sebesar Rp25 juta dan Rp50 juta, sehingga total keseluruhan mencapai Rp150 juta.

“Klien kami sudah melunasi pembayaran secara bertahap, April dua kali dan Mei dua kali, dengan total Rp150 juta. Namun sejak itu sampai hari ini, klien kami tidak pernah tahu di mana tanah tersebut berada,” kata Yoga, Senin (8/9).

Menurut Yoga, Budiono sudah berulang kali menanyakan kejelasan tanah dan bangunan tersebut. Namun jawaban yang diberikan HMG selalu berubah-ubah, terakhir hanya menyebut sedang sakit.

Tak puas, Budiono juga mengirimkan dua kali surat somasi. Namun sayangnya, kedua somasi tersebut tidak pernah mendapatkan tanggapan yang memuaskan.

“Atas dasar itu, klien kami menduga HMG telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Karena tidak ada titik temu, laporan resmi akhirnya kami buat,” jelas Yoga.

Laporan Budiono tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLAPDUAN/05/IX/2025/SEK TAMBELANG/RESTRO BKS/PMJ, tertanggal 8 September 2025.

Sementara itu, Radar Bekasi telah berupaya mengonfirmasi kepada HMG terkait laporan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, HMG belum memberikan respons pesan instan yang dikirimkan oleh redaksi. (rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |