Pengangkatan Diundur Maret 2026, 9.051 Calon PPPK di Kabupaten Bekasi Harus Bersabar

22 hours ago 7

Beranda Berita Utama Pengangkatan Diundur Maret 2026, 9.051 Calon PPPK di Kabupaten Bekasi Harus Bersabar

TES: Sejumlah peserta seleksi PPPK Pemkab Bekasi mengikuti tes CAT di Jakarta, belum lama ini. FOTO: PEMKAB BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 9.051 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bekasi yang telah lulus seleksi 2024 harus bersabar. Pasalnya, pemerintah menunda pengangkatan PPPK hingga 1 Maret 2026.

Angga, salahsatu calon PPPK yang lulus seleksi tahun lalu, menyatakan bahwa ia menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

“Intinya harus bersabar. Alhamdulillah masih bisa bekerja, meskipun sulit mencari pekerjaan. Kalau ini kebijakan, ya harus diterima,” ungkap Angga kepada Radar Bekasi, Senin (10/3).

Angga mengungkapkan harapannya untuk segera menerima Surat Keputusan (SK) PPPK, namun takdir berkata lain. “Semua PPPK pasti berharap cepat mendapatkan SK, tapi kita harus sabar,” jelasnya.

BACA JUGA: Duh, Telanjur Resign hingga Sewa Kosan di Jakarta Imbas Pengangkatan ASN dan PPPK Ditunda

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menjelaskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 akan selesai paling lambat 30 November 2024 bagi PPPK. Hal ini tercantum dalam Surat Kepala BKN No. 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang dikeluarkan pada 8 Maret 2025.

Lebih lanjut, Bennie menambahkan bahwa bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi), mereka akan diangkat menjadi PPPK dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Maret 2026, dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat diterbitkan pada 1 Februari 2026.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Upayakan Solusi Masalah Guru Agama Gagal Seleksi PPPK

Selain itu, penetapan Nomor Induk PPPK (Pertek) akan diberlakukan mulai 1 Maret 2026. Bagi instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 1 Oktober 2025 atau PPPK dengan TMT selain 1 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan dengan pertimbangan teknis BKN. Adapun bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan, namun belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menegaskan bahwa pegawai Non-ASN yang masih dalam proses seleksi tetap akan menerima gaji hingga mereka resmi diangkat sebagai ASN.

“Penyesuaian ini dilakukan agar seluruh tahapan seleksi dan pengangkatan PPPK di Kabupaten Bekasi berjalan dengan baik dan sesuai regulasi yang berlaku. Untuk CPNS, Pemkab Bekasi tidak membuka formasi karena tahun lalu fokus pada PPPK,” ujar Bennie. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |