Beranda Bekasi Pemprov Jabar Pangkas Alokasi Dana Hibah Pesantren, dari 370 Kini Hanya Dua Penerima

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memangkas drastis alokasi dana hibah untuk pesantren dalam APBD 2025.
Dari sebelumnya 370 lembaga penerima, kini hanya tersisa dua, yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jawa Barat dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik Bogor.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola hibah yang selama ini dinilai tidak adil dan merata.
“Itu adalah bagian dari upaya kita dalam membenahi manajemen tata kelola. Gitu, loh. Tata kelolanya bagaimana? Satu, agar hibah ini tidak jatuh pada pesantren yang itu-itu juga,” kata Dedi kepada wartawan di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (23/4).
Ia mengungkapkan, selama ini distribusi hibah cenderung menguntungkan kelompok tertentu, terutama yayasan yang memiliki kedekatan politik. Dedi menyebut ada yayasan yang mendapatkan dana hingga puluhan miliar rupiah, sementara lembaga lainnya tidak tersentuh bantuan sama sekali.
“Kalau dibuka itu mah jadi ramai malah. Coba ada yayasan yang terimanya Rp2 miliar, Rp5 miliar. Ada yang Rp25 miliar, ada yang satu lembaga terimanya sudah mencapai angka Rp50 miliar,” ujar Dedi.
Lebih memprihatinkan lagi, Pemprov menemukan adanya yayasan bodong yang ikut menerima hibah. Oleh karena itu, Dedi menegaskan bahwa ke depan proses penyaluran hibah harus berpijak pada nilai-nilai keadilan dan agama.
Fokus bantuan hibah juga akan dialihkan ke madrasah-madrasah tsanawiyah yang selama ini kurang memiliki akses terhadap kekuasaan dan jalur politik.
“Kita akan mulai fokus membangunkan madrasah-madrasah, tsanawiyah-tsanawiyah yang mereka tidak lagi punya akses terhadap kekuasaan dan terhadap politik,” ucapnya.
Pemangkasan ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi APBD Jawa Barat 2025 yang mencapai Rp5,1 triliun. Sekda Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan bahwa dana hasil efisiensi akan dialihkan ke sektor prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025, alokasi untuk Sub Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual dipangkas dari Rp153,580 miliar menjadi hanya Rp9,250 miliar. Sementara itu, total anggaran hibah yang dikelola Biro Kesejahteraan Rakyat juga turun dari Rp345,845 miliar menjadi Rp132,510 miliar. (oke)