Pemkot Bekasi Siap Tertibkan Ribuan PKL, Dimulai dari 49 Titik

2 weeks ago 26

Beranda Berita Utama Pemkot Bekasi Siap Tertibkan Ribuan PKL, Dimulai dari 49 Titik

PKL: Sejumlah pedagang kaki lima memadati kawasan Alun-alun Bekasi, Jalan Veteran, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencatat ada belasan ribu pedagang kaki lima (PKL) yang tersebar di 499 titik di 12 kecamatan. Dari jumlah tersebut, pada tahun ini, Pemkot baru akan menata PKL di 49 titik, dimulai dari kawasan Alun-Alun M Hasibuan dalam 100 hari ke depan.

Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DiskopUKM) Kota Bekasi, terdapat sekitar 15 ribu PKL di Kota Bekasi. Penataan ini merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

“Secara bertahap, tahun ini kita akan melakukan penataan di 49 titik yang sudah diverifikasi berdasarkan usulan dari wilayah,” kata Sekretaris DiskopUKM Kota Bekasi, Rita Hartati, Rabu (26/2).

BACA JUGA: 10 Ribu PKL Jejali Kota Bekasi

Titik-titik PKL yang akan ditata tersebar di berbagai lokasi, seperti ruang terbuka perumahan, sempadan sungai, dan kawasan wisata. Namun, prioritas pertama adalah penataan PKL di kawasan alun-alun Kota Bekasi, yang menjadi pusat keramaian masyarakat, terutama pada sore hingga malam hari.

“Untuk tahap pertama dalam 100 hari ini, yang akan kami garap adalah PKL di alun-alun,” ujar Rita.

Penataan ini bertujuan memberikan perlindungan bagi konsumen dan pedagang. Setiap PKL akan didorong untuk memiliki legalitas, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Usaha PKL (TDUPKL), dan Surat Keterangan Binaan (SKB) dari DiskopUKM.

Rita menambahkan, PKL sebagai sektor informal termasuk dalam kelompok usaha mikro. Dengan menjadi binaan DiskopUKM, PKL dapat mengakses berbagai program pemerintah, seperti pelatihan manajerial dan akses permodalan.

BACA JUGA: DPRD Kota Bekasi Garap Payung Hukum Penataan PKL

“Melalui program ini, kami berupaya agar UMKM di Kota Bekasi bisa naik kelas,” tegasnya.

Perda Nomor 18 Tahun 2024 bertujuan menumbuhkembangkan kemampuan usaha PKL menjadi ekonomi kerakyatan yang tangguh dan mandiri, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui potensi wisata perkotaan dan kemitraan dunia usaha.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa penataan kawasan alun-alun merupakan salah satu program 100 hari kerjanya. Ia juga menyinggung program lain seperti penataan kawasan stasiun Bekasi dan Kranji, serta sejumlah inisiatif untuk UMKM, termasuk kredit wirausaha inklusif berkualitas (WIBU), pinjaman modal berbunga rendah, dan pelatihan bisnis.

BACA JUGA: PKL Alun-Alun M Hasibuan Bakal Dibekali Kartu

“Penataan kawasan stasiun Bekasi, stasiun Kranji, dan alun-alun Kota Bekasi menjadi prioritas kami,” ucap Tri dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi usai dilantik. (sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |