Beranda Berita Utama Pemkot Bekasi Dorong Penguatan Koordinasi Instansi Vertikal Atasi Masalah Sosial

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyiapkan program perlindungan sosial bagi 10 ribu pekerja sektor informal yang selama ini bekerja tanpa jaminan ketenagakerjaan.
Mulai 2026, mereka akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan premi Rp201 ribu per orang per tahun, seluruhnya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan program senilai Rp2 miliar itu ditujukan bagi pekerja rentan seperti pengemudi ojek online, sopir, kuli, pedagang kecil, hingga pemulung. “Mereka semua berhak mendapat perlindungan. Mulai 2026, saya pastikan mereka terdaftar BPJS Ketenagakerjaan,” kata Tri, dikutip dari situs resmi Pemkot Bekasi.
BACA JUGA: Pemkot Bekasi-Kemenaker Latih Disabilitas dan Lansia Jadi Wirausaha
Manfaat yang diperoleh mencakup jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga perlindungan keluarga. Tri menambahkan, seluruh warga Bekasi saat ini memang sudah tercover BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai Pemkot. Namun, cakupan BPJS Ketenagakerjaan berbeda karena menyasar risiko kerja sehari-hari.
“Kalau BPJS Kesehatan fokus pada layanan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan melindungi dari risiko kecelakaan kerja sampai kematian. Ini langkah tambahan untuk pekerja rentan,” jelasnya.
Pemilihan penerima manfaat nantinya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), agar program tepat sasaran. “Keberpihakan pada masyarakat kecil harus menjadi prioritas. Perlindungan ini bentuk nyata keadilan sosial,” tegas Tri.(sur)
Data dan Fakta
Sasaran Program
* 10.000 pekerja rentan sektor informal
* Ojek online (ojol)
* Sopir
* Kuli bangunan
* Pedagang kecil
* Pemulung
Anggaran
* Premi per orang: Rp201.000 / tahun
* Total alokasi APBD: Rp2 miliar
Manfaat yang Didapat
* Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
* Santunan Kematian
* Perlindungan bagi keluarga pekerja
Program Pendukung
* Seluruh warga Bekasi sudah tercover BPJS Kesehatan lewat skema Penerima Bantuan Iuran (PBI)
* BPJS Ketenagakerjaan → fokus pada perlindungan risiko kerja
Mekanisme Seleksi
* Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
* Memastikan penerima manfaat tepat sasaran
Tujuan Program
* Memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan
* Wujud nyata keadilan sosial
* Menciptakan Kota Bekasi yang lebih aman, nyaman, dan sejahtera