Pemkab Bekasi Tunggu Regulasi ASN Bekerja dari Mana Saja Dua Hari

4 weeks ago 40

Beranda Cikarang Pemkab Bekasi Tunggu Regulasi ASN Bekerja dari Mana Saja Dua Hari

ILUSTRASI: Sejumlah ASN menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, belum lama ini. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggu aturan dari pemerintah pusat terkait rencana aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama dua hari dan tiga hari bekerja di kantor atau work from office (WFO) dalam seminggu sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Benny Yulianto Iskandar, menyebutkan bahwa meski telah ada informasi terkait rencana tersebut, pihaknya belum dapat menindaklanjuti kebijakan tersebut tanpa adanya dasar regulasi yang jelas.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Bantu Korban Angin Kencang di Tambun

“Rencananya, kerja hanya tiga hari dalam seminggu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat,” ujar Benny.

Menurutnya, rencana pengurangan jumlah hari kerja ini masih dalam tahap pembahasan. Sejauh ini belum ada pembicaraan terkait fleksibilitas waktu bekerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Karena memang di tingkatannya BKN sendiri masih digodok, jadi memang perlu waktu penerapannya,” jelasnya.

Kejaksaan Jadwalkan Pemeriksaan 10 Saksi Perkara Dugaan Penyelewengan Lahan Fasos Fasum di Kawasan Modern Terpadu Cikarang

Benny menambahkan bahwa meskipun kebijakan tersebut berpotensi mengurangi biaya operasional, upaya efisiensi anggaran Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum menyentuh pengurangan jumlah hari kerja ASN.

“Efisiensi anggaran di Kabupaten Bekasi masih dalam penghitungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan sejauh ini masih difokuskan pada pengurangan perjalanan dinas dan rapat-rapat, bukan pada pengurangan hari kerja,” jelasnya. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |