Beranda Berita Utama Pemkab Bekasi Perlu Perketat Perizinan Perumahan, Jangan Korbankan Lingkungan demi Investasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah perlu memperketat proses perizinan sektor perumahan agar tidak mengorbankan lingkungan demi investasi besar.
Banyak perumahan subsidi di Kabupaten Bekasi, seperti Perumahan The Arthera Hill, yang terdampak banjir diduga akibat kelalaian dalam proses perizinan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun, menyampaikan bahwa menurut Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan The Arthera Hill sudah memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
BACA JUGA: Perumahan The Arthera Hill Diduga Belum Berizin
“Amdal, UKL-UPL sudah ada pada 2023,” ujar Jio, Kamis (6/3).
Namun, ia mengungkapkan adanya kejanggalan, karena meskipun ada sejumlah rekomendasi, proses perizinan belum berjalan. Menurutnya, dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dulunya dikenal dengan IMB, ada beberapa rekomendasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Sekadar informasi, UKL-UPL merupakan Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) yang harus disusun oleh pelaku usaha yang kegiatan usahanya tidak berdampak besar terhadap lingkungan. UKL-UPL ini harus diselesaikan sebelum PBG diterbitkan.
“Mungkin dari DPMPTSP yang belum ada memang PBGnya,” ucapnya.
BACA JUGA: Perumahan The Arthera Hill Banjir Hampir Dua Meter, Ratusan Kepala Keluarga Mengungsi
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Agung Mulia, menjelaskan bahwa penanganan banjir di Perumahan The Arthera Hill sudah diproses pada 2023.
“Peil banjir sudah ada dan tersedia embung air. Jika belum berizin, kemungkinan PBG-nya belum selesai. Namun, ini bukan kewenangan kami karena kami hanya mengurus rekomendasi peil banjir,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menegaskan bahwa dalam masalah investasi, dampak lingkungan dan sosial harus diutamakan.
“Dalam rapat dengan DPMPTSP, kami membahas target investasi Rp81 triliun pada 2025. Namun, total investasi itu tidak masuk ke kas daerah, dan peluang tenaga kerja 60 ribu orang belum tentu dari Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Iwang menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi jangan tergiur dengan investasi tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan. “Perizinan harus diperketat untuk menjaga alam. Pemerintah juga harus memikirkan solusi atas masalah banjir yang berdampak pada masyarakat,” ujarnya.
“Kami akan koordinasi lintas komisi untuk memberikan rekomendasi tata kelola ruang dan lingkungan yang lebih baik,” pungkasnya. (and)