Pemkab Bekasi Masih Kaji Kebijakan Hapus Tunggakan PBB

2 weeks ago 26

Beranda Cikarang Pemkab Bekasi Masih Kaji Kebijakan Hapus Tunggakan PBB

ILUSTRASI: Foto udara Gedung Bupati Bekasi di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bekasi hingga kini belum memutuskan untuk mengikuti imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), terkait penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perorangan untuk semua golongan, terhitung dari sejak 2024 ke belakang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan pihaknya masih mengkaji imbauan tersebut sebelum diambil keputusan.

“Masih dalam proses pengkajian dan akan dilakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasilnya nanti akan menjadi dasar keputusan Pak Bupati,” kata Iwan kepada Radar Bekasi, Rabu (3/9).

Bapenda Kabupaten Bekasi mencatat piutang PBB-P2 hingga akhir 2024 mencapai sekitar Rp1 triliun. Saat ini, piutang tersebut masih dalam proses penagihan dan belum memasuki jatuh tempo pada September 2025. Menurut Iwan, penghapusan PBB-P2 sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

“Memang ada imbauan dari Pak Gubernur, tapi itu sifatnya hanya sebatas imbauan. Keputusan tetap berada di tangan wali kota dan bupati,” jelasnya.

Iwan menegaskan, diperlukan kajian yang matang sebelum memutuskan penghapusan tunggakan pokok maupun denda PBB-P2. Hal ini penting karena saat ini Pemkab Bekasi masih sangat membutuhkan pemasukan dari pajak daerah, retribusi, dan sumber pendapatan lainnya untuk mendukung pembangunan.

Ia menjelaskan, pajak dari sektor PBB merupakan salahsatu sumber pendapatan dengan target yang cukup signifikan untuk menopang pembangunan daerah.

“PBB masih menjadi sumber pendapatan penting bagi keuangan daerah. Nantinya, apakah akan diberi diskon atau kebijakan lainnya, itu masih dalam tahap perumusan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun, mengingatkan Pemkab Bekasi agar berhati-hati sebelum menghapus tunggakan dan denda PBB-P2.

“Jangan serta-merta mengadopsi imbauan tersebut tanpa melihat siapa penunggaknya dan siapa yang akan menerima manfaat,” tegas Jio.

Menurutnya, sebagian besar penunggak PBB justru berasal dari kalangan ekonomi mapan yang memiliki banyak aset, namun tidak patuh membayar pajak.

“Kami menemukan kasus tunggakan hingga Rp400 juta karena bertahun-tahun tidak dibayar,” ungkapnya.

Ia menekankan, penghapusan tunggakan hanya layak diberikan kepada warga menengah ke bawah. Sementara, kalangan mampu yang lalai membayar harus tetap ditagih.

“Kalau yang menunggak orang mampu dengan nilai besar, jangan dihapuskan, tapi ditagih,” tandasnya. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |