Pemkab Bekasi Diminta Jaga Barang Milik Daerah

3 weeks ago 29

ILUSTRASI: Foto udara Gedung Bupati Bekasi di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta menjaga barang milik daerah (BMD) yang dapat digunakan untuk kepentingan publik serta berpotensi menumbuhkan perekonomian masyarakat.

Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Gunawan. Lebih lanjut, Gunawan mengungkapkan kekhawatirannya terkait perubahan siteplan yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghilangkan lahan fasos fasum dari Delta Mas.

“Perbuatan ini merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya Selasa (18/2).

BACA JUGA: Enam Warga Pemilik SHM Korban Penggusuran di Desa Setiamekar Didorong Melawan

Gunawan menjelaskan bahwa lahan fasos fasum seluas 40 hektar di Delta Mas sudah ditentukan melalui masterplan sejak 2007 saat kepemimpinan Sadikin.

”Awalnya saat masa kepemimpinan almarhum Pak Sadikin pada 2007 lahan fasos fasum akan dijadikan untuk perguruan tinggi. Namun sampai saat ini lahan belum dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, meskipun lahan tersebut belum diserahkan dari pihak swasta kepada Pemkab Bekasi, seharusnya pemerintah dapat mengambil alih lahan tersebut yang merupakan barang milik daerah, tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKPD).

“Karena kepemilikan alas haknya tidak dikejar, lahan tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga berpotensi hilang,” ujarnya.

“Bahkan sudah dijual belikan oleh pihak swasta dan merubah masterplan nya. Namun diketahuinya hingga saat ini diduga belum ada gantinya,” jelasnya.

BACA JUGA: Menteri LH Bakal Tutup Seluruh TPA Overload Mulai Akhir Bulan Ini, TPA Burangkeng Kena?

Melihat potensi kerugian yang dapat ditimbulkan, Gunawan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang kini sedang dalam penyidikan.

“Tujuan kami hanya untuk menjaga BMD milik Pemkab Bekasi. Kami mendukung penyidik untuk bekerja objektif dan memberikan efek jera kepada oknum ASN nakal serta pihak swasta yang mengutamakan keuntungan pribadi,” ujarnya.

Meskipun sebagian lahan dari 40 hektare telah diserahterimakan kepada Pemkab Bekasi, Gunawan mencurigai bahwa sebagian lahan lainnya sudah dijual.

“Kami berharap ASN yang digaji dari uang negara dapat mempertanggungjawabkan tugasnya dengan baik. Jika lahan fasos fasum ini digunakan untuk ruang publik seperti alun-alun atau taman, bisa mendorong perekonomian masyarakat,” tambah Gunawan.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKD Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan, mengonfirmasi bahwa BPKD telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jawa Barat.

BACA JUGA: Usulan USB Prioritas Kecamatan Cikarang Selatan

“Sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Kalau untuk jumlah lahan fasos fasum mengacu masterplan ada pada Dinas Cipta Karya. Namun untuk saat ini dari total 40 hektar memang belum semua diserahkan kepada Pemkab Bekasi,” jelasnya.

Lahan yang sudah diserahkan antara lain untuk Mako Brimob di Desa Hegarmukti, fasilitas masjid di Perumahan Deltamas, sekolah, dan satu hektar yang direncanakan untuk kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi.

“Kami juga akan terus mendorong supaya diserahterimakan yang nantinya lahan tersebut dapat digunakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |