Beranda Cikarang Pemkab Bekasi dan Samsat Telusuri 13 Ribu Kendaraan Tidak Daftar Ulang

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama Samsat Kabupaten Bekasi menggelar konsolidasi teknis terkait pelaksanaan penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) melalui skema cost sharing. Langkah ini menjadi strategi penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh camat se-Kabupaten Bekasi dan berlangsung di ruang rapat KH. Raden Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, pekan kemarin.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Dukung Penyusunan RIPKA Jakarta
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 13.800 kendaraan yang tercatat tidak melakukan daftar ulang, tersebar di 23 kecamatan. Seluruhnya akan ditelusuri melalui program cost sharing dengan target pencapaian selama empat bulan ke depan.
ILUSTRASI : Sejumlah pengendara melintasi Jalan Diponegoro Tambun Selatan, belum lama ini. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI
“Bagaimana metodenya dan sampai kapan targetnya, ini yang sedang kita konsolidasikan. Diharapkan hingga Desember 2025, seluruh target kendaraan tersebut sudah masuk dalam pelaporan,” ujar Iwan.
Ia menegaskan, Pemkab Bekasi berkomitmen memperkuat kerja sama lintas sektor untuk mendorong kemandirian fiskal daerah. Strategi bersama ini diharapkan mampu menertibkan KTMDU sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kantor P3DW (Samsat) Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menjelaskan bahwa kegiatan konsolidasi teknis ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan perangkat wilayah dalam upaya penelusuran KTMDU.
“Melalui konsolidasi ini, kami ingin menyamakan langkah dan strategi bersama para camat se-Kabupaten Bekasi agar program cost sharing berjalan efektif. Peran camat sangat penting karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat di wilayahnya,” kata Fajar.
ILUSTRASI: Sejumlah kendaraan terparkir di salahsatu perusahaan di Cikarang Pusat, belum lama ini. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI
Ia menambahkan, pelaksanaan program cost sharing tidak hanya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan PAD. Dana yang terkumpul akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan layanan publik.
“Harapannya, dengan keterlibatan aktif camat dan perangkat daerah, angka KTMDU bisa ditekan secara signifikan dan penerimaan pajak daerah dapat dioptimalkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fajar menyebutkan bahwa forum konsolidasi ini juga menjadi ruang diskusi untuk membahas berbagai kendala teknis di lapangan serta menyusun strategi penelusuran yang lebih tepat sasaran. (and/adv)