Beranda Berita Utama Pemkab Bekasi Alokasikan Rp80 Miliar untuk Proyek Instansi Vertikal

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengalokasikan dana sebesar Rp80 miliar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk instansi vertikal di wilayah setempat.
Anggaran ini digunakan untuk pembangunan, perbaikan, dan pemasangan lift di kantor instansi vertikal. Menariknya, pengajuan anggaran tersebut baru dilakukan tahun lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran Rp80 miliar tersebut dialokasikan untuk beberapa proyek. Antara lain, pembangunan Yontaipur Kostrad Tahap II sebesar Rp29.998.520.000, rehab rumah dinas Korem 051/Wkt sebesar Rp2.998.520.000, rehab gedung Koramil 12/Serang Baru sebesar Rp1.498.520.000, rehab gedung Koramil 09/Cibarusah sebesar Rp1.498.000.000, rehab gedung Koramil 13/Kedungwaringin sebesar Rp748.520.000, dan pembangunan Polsek Babelan sebesar Rp12.998.520.000.
Kemudian, lanjutan pembangunan Satpamobvit Polres Metro Bekasi sebesar Rp4.998.520.000, rehab rumah dinas Polres di Tambun Selatan sebesar Rp1.598.520.000, lanjutan pembangunan gudang logistik Polres sebesar Rp1.498.520.000, rehab Polsek Setu sebesar Rp498.520.000, dan rehab Kantor Polsek Kedungwaringin sebesar Rp498.520.000.
Selain itu, Pemkab Bekasi juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp6.598.520.000 untuk pembangunan Mess Karyawan Kejari Kabupaten Bekasi.
Kejaksaan Negeri juga mendapatkan anggaran sebesar Rp1.998.520.000 untuk merehab Gedung Pengelolaan Aset dan Barang Bukti. Bahkan, anggaran sebesar Rp2.498.520.000 disiapkan untuk pembangunan prasarana penunjang dan pemasangan lift di Pengadilan Negeri Cikarang.
Beberapa proyek lainnya termasuk pembangunan fasilitas pelayanan publik di Balai Pemasyarakatan Kelas II Bekasi sebesar Rp298.520.000, pembangunan Kantor Kementerian Agama sebesar Rp4.998.520.000, serta rehabilitasi Gedung Bappeda (Gedung Sampurna Kolopaking) sebesar Rp4.998.520.000.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Diminta Jaga Barang Milik Daerah
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, menjelaskan bahwa usulan dari instansi vertikal sudah diajukan pada 2024.
“2024 ada ajuan atau usulan dari instansi vertikal. Jadi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi untuk disetujui menjadi APBD 2025,” kata Hudaya, Rabu (26/2).
Hudaya, yang juga bagian dari TAPD, menambahkan bahwa penganggaran ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kalau proses penganggaran sudah sesuai ya karena ada usulan dari instansi tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Pelayanan Publik
Namun, meski alokasi anggaran untuk instansi vertikal cukup besar, anggaran yang dialokasikan untuk infrastruktur kesehatan jauh lebih kecil. Pada tahun ini, Pemkab Bekasi hanya mengalokasikan anggaran perbaikan infrastruktur kesehatan sebesar Rp13.994.080.000.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyebutkan bahwa pembahasan anggaran dilakukan melalui badan anggaran DPRD.
“Pengajuan draf APBD ini masuk ke DPRD dari TAPD. Setelah dilakukan pembahasan lalu diparipurnakan untuk dan menjadi APBD 2025,” ucapnya.(and)