Pemkab Bekasi Ajukan 143 Ribu Warga Miskin jadi Peserta PBI APBN BPJS Kesehatan

4 weeks ago 24

Beranda Berita Utama Pemkab Bekasi Ajukan 143 Ribu Warga Miskin jadi Peserta PBI APBN BPJS Kesehatan

PERMUKIMAN WARGA: Seorang warga menjemur kain di halaman Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengajukan 143 ribu warga miskin atau kurang mampu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) anggaran pendapatan belanja nasional (APBN) program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Hasan Basri, menjelaskan bahwa 143 ribu warga yang terdaftar dalam DTKS ini merupakan hasil pendataan yang dilakukan melalui musyawarah desa dan kelurahan, melibatkan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).

“Kami sudah melakukan pendataan, ada 143 ribu warga yang masuk dalam DTKS. Data tersebut kami ajukan ke Kementerian Sosial melalui surat Bupati Bekasi,” kata Hasan, Kamis (13/2).

Hasan menambahkan tidak semua warga yang didaftarkan langsung dapat menjadi peserta PBI APBN program JKN. Ia berujar, prosesnya dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Segera Reaktivasi 146.405 Peserta JKN-KIS Nonaktif di Kabupaten Bekasi

“Dicover secara bertahap, yaitu setiap bulannya 15 ribu,” katanya.

Bagi warga yang belum tercover oleh jaminan kesehatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap memberikan layanan melalui anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

“Melalui program Jamkesda masih dapat diberikan layanan dengan ketentuan dengan mengajukan surat rekomendasi dari Dinas Sosial untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan,” katanya. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |