Beranda Metropolis Pelapor Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Cabut Laporan Polisi, Akui Salah dan Minta Maaf

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, sempat dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait janji pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
Namun, laporan tersebut kini telah dicabut oleh pelapor, Irvan Oktavian (29). Dalam video berdurasi 45 detik yang beredar, Irvan mengakui terjadi kesalahpahaman dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia menegaskan bahwa persoalan ini sudah diselesaikan dengan baik.
“Kami mohon maaf atas kekhilafan dan kesalahan terkait pemberitaan media yang beredar. Kami menyatakan bahwa urusan dan masalah tersebut sudah selesai. Laporan atas nama saya, Irvan Oktavian, telah resmi dicabut,” kata Ivan.
Lebih lanjut, Irvan juga meminta agar media tidak lagi memberitakan kasus ini, karena tidak ingin nama baik Nuryadi Darmawan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.
“Kami juga memohon agar media tidak lagi mengangkat masalah ini karena sudah clear. Kami tidak ingin nama baik Bapak Nuryadi dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan politik,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Irvan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp17 juta akibat janji posisi TKK di lingkungan Pemkot Bekasi pada 2021 yang tidak terealisasi.
Merasa dirugikan, Irvan kemudian melaporkan kasus ini ke polisi dengan nomor laporan LP/B/2.225/IX/2025/SPKT Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, pada Senin (8/9). (oke)