Beranda Nasional PDIP Sebut Megawati Tidak Larang Kepala Daerah Ikut Retret di Magelang

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – DPP PDI Perjuangan menepis adanya larangan dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri bagi kepala daerah dari partainya untuk mengikuti kegiatan pembekalan atau retret di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, pada 21-28 Februari 2025.
Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas isu yang berkembang di publik.
Juru Bicara PDIP, Ahmad Basarah, menjelaskan Megawati sebenarnya menginstruksikan para kepala daerah untuk lebih fokus turun langsung ke masyarakat.
Dalam instruksi harian yang diterbitkan pada 20 Februari 2025, Megawati hanya meminta kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 untuk menunda keberangkatan mereka ke Magelang.
“Perlu kami tegaskan bahwa Ibu Megawati tidak pernah melarang para kadernya yang terpilih sebagai kepala daerah untuk ikut acara retret,” ujar Basarah dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025) malam dikutip dari JawaPos.
Selain itu, Basarah, menekankan kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing sangat krusial dalam mengimplementasikan program prioritas, seperti pengentasan kemiskinan, mitigasi bencana, penciptaan lapangan kerja, pencegahan stunting, dan pemenuhan hak rakyat atas makanan bergizi.
“Bagi PDIP, pemimpin yang turun langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi rakyat adalah langkah efektif dalam menjalankan pemerintahan,” tegas Basarah.
Basarah juga mengingatkan sistem desentralisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola wilayahnya secara mandiri.
Karena itu, lanjut Basarah, kepala daerah dari PDIP diinstruksikan untuk menyelaraskan program di daerahnya dengan kebijakan pemerintah pusat.
Lebih lanjut, terkait kepala daerah PDIP yang sudah mengikuti retret di Magelang, Basarah mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tertanggal 11 Februari 2025.
Namun, Basarah menyoroti dalam surat tersebut, kegiatan itu sebenarnya bernama ‘Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025’, bukan retret seperti yang selama ini populer disebut.
“Jadi, kalau kita lihat berdasarkan Surat Edaran Menteri tanggal 11 Februari 2025, nomenklatur kegiatan itu sebenarnya adalah Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tetapi di publik dan media, kegiatan ini lebih dikenal dengan istilah retret,” pungkas Basarah. (cr1)