PBB di Laut Tarumajaya Ada Sejak Lama

3 weeks ago 24
Situs Info Live Jitu Terpercaya

ILUSTRASI: Nelayan melintasi pagar laut di Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya, Minggu (16/2). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga diterbitkan di atas laut Tarumajaya Kabupaten Bekasi, telah ada sejak lama.

Kepala Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Syaiful Anwar, mengungkapkan bahwa sepengetahuannya terdapat rencana pembangunan pelabuhan di Tarumajaya. Namun, hingga saat ini, ia belum dapat memastikan kepastian mengenai hal tersebut.

“Saya sebenarnya tidak mengetahui secara jelas. Namun, memang ada rencana pembangunan pelabuhan di sana (Tarumajaya). Terkait penerbitan SPPT PBB, menurut pendataan kami, hal ini sudah terjadi sejak lama,” kata Syaiful, Senin (17/2).

BACA JUGA: Jembatan Cinta Tarumajaya Tak Terawat

Sebagai petugas pajak, Syaiful menjelaskan bahwa pihaknya memiliki target untuk menggali potensi pajak daerah melalui sektor PBB. Terkait adanya isu sertipikat hak milik (SHM) palsu, dirinya tak mengetahui.

“Bapenda memang menerbitkan SPPT PBB untuk menggali potensi pajak daerah. Terkait adanya SHM yang palsu, kami tidak mengetahuinya,” ucapnya.

Dalam proses penerbitan SPPT PBB, Syaiful menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan prosedur pelayanan publik. Proses penerbitan diawali dengan adanya surat permohonan yang dilampirkan bersama dengan KTP pemohon dan fotokopi alas hak kepemilikan, seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau SHM.

BACA JUGA: Pembongkaran Pagar Laut di Perairan Tarumajaya Dihentikan Sementara, Ini Sebabnya

“Proses penerbitan SPPT PBB ini bertujuan untuk menggali potensi pajak daerah. Jika ada dugaan mengenai masalah sertipikat, itu di luar kewenangan kami untuk membuktikannya. Sampai saat ini, kami belum mengetahui tentang sertipikat tersebut,” ujarnya.

Syaiful menambahkan bahwa prinsipnya pihaknya memberikan pelayanan publik yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Semua kelengkapan dokumen harus lengkap dan sesuai ketentuan yang ada, karena mereka juga memiliki target untuk menggali potensi pendapatan daerah.
“Kami hanya memberikan pelayanan publik,” katanya.

Terkait polemik mengenai SHM yang diduga berada di atas laut, Syaiful mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan pimpinan dan pihak terkait untuk menentukan apakah SPPT PBB tersebut dapat dihapuskan. Proses tersebut harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Selidiki Laporan Pemasangan Pagar Laut di Perairan Tarumajaya

“Sekarang kami sedang melakukan inventarisasi terhadap SPPT PBB yang diduga berada di atas laut, baik yang didasarkan pada SHGB maupun SHM,” lanjut Syaiful.

Syaiful mengakui bahwa jumlah SPPT PBB yang diterbitkan cukup banyak, dan potensi pendapatan daerah dari objek tersebut bisa mencapai miliaran rupiah. Pendapatan daerah tersebut dibayarkan melalui transfer langsung ke kas daerah, bukan secara tunai.

”Saya akui jumlahnya memang banyak, dan potensi pendatan daerah dari objek tersebut nilainya yang masuk kelas daerah bisa mencapai miliaran rupiah,” ucapnya.

Syaiful menegaskan, pihaknya masih melakukan inventarisasi jumlah SPPT PBB yang ada dan menghitung potensi pendapatan daerah yang dihasilkan.

“Dari jumlah SPPT PBB yang banyak tersebut adanya atas nama PT MAN, Marunda Center, Cikarang Listrindo, dan Perorangan. Dan menurut catatan kami sudah ada yang terbit itu sejak 2004, 2009, 2013, dan 2022/2023,” tutupnya.(and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |