Ormas Minta THR, Kapolres Metro Bekasi: Tidak Usah Dilayani

5 hours ago 2

Beranda Cikarang Ormas Minta THR, Kapolres Metro Bekasi: Tidak Usah Dilayani

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi mengimbau para pengusaha dan instansi pemerintah untuk tidak melayani permintaan tunjangan hari raya (THR) dari anggota organisasi masyarakat (ormas), baik secara tersurat maupun tersirat. Jika ada pihak yang memaksa, Kapolres meminta agar segera melapor kepada aparat penegak hukum.

Imbauan ini diberikan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan, terutama menjelang perayaan Idulfitri serta menjaga investasi yang berkembang. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa permintaan THR dengan cara paksa termasuk dalam tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur pemerasan yang dilakukan secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan kekerasan, baik terhadap perorangan maupun institusi.

“Sebenarnya itu sudah ada sanksi pidananya, baik pemerasan terhadap perorangan maupun organisasi atau perusahaan. Itu sudah masuk tindak pidana,” ucap Mustofa, baru-baru ini.

Mustofa meminta, jika ada ormas yang melakukan pemerasan atau tindakan premanisme agar segera melaporkannya ke kantor Polsek terdekat atau menghubungi call center 110, dengan melampirkan bukti-bukti yang ada.

“Jangan sampai muncul perkara pidana baru ataupun pidana pemerasan, padahal sifatnya menjelang Lebaran,” ucapnya.

Lebih lanjut, Mustofa juga akan berkoordinasi dengan bupati Bekasi untuk memberikan imbauan kepada ormas di Kabupaten Bekasi. Langkah ini penting untuk mencegah tindak pidana premanisme, yang tidak hanya merugikan pengusaha, tetapi juga ormas itu sendiri. Mustofa menilai bahwa jika ormas memiliki kebutuhan mendesak, mereka dapat berkomunikasi dengan cara baik-baik kepada lembaga atau instansi terkait.

“Kami mengimbau agar ormas yang meminta THR tidak usah dilayani dan segera dikomunikasikan dengan kami atau Pemda,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |