Nusron Wahid Pecat dan Copot Pegawai Terlibat Manipulasi Data Sertipikat di Area Pagar Laut Tarumajaya

2 weeks ago 30

Beranda Berita Utama Nusron Wahid Pecat dan Copot Pegawai Terlibat Manipulasi Data Sertipikat di Area Pagar Laut Tarumajaya

Menteri ATR-BPN Nusron Wahid memeriksa salahsatu rumah warga yang Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanahnya dimanipulasi menjadi di perairan di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya, Selasa (4/2). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan bahwa enam pegawainya telah dijatuhi sanksi berupa pencopotan dan pemecatan.

Sanksi tersebut dijatuhkan terkait dengan kasus manipulasi data sertipikat di area pagar laut Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

“Saya akan mengumumkan sanksi terhadap enam pegawai di Bekasi. Salah satunya bahkan harus diberhentikan karena pelanggarannya tidak bisa ditoleransi,” jelas Nusron kepada wartawan saat konferensi pers di kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (21/2).

Nusron mengungkapkan identitas keenam pelaku yang terdiri dari lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang sebelumnya bertugas di Bekasi. Mereka yakni FKI, RL, SR, AS (1), AS (2), dan R.

Dijelaskannya, pihak pertama yang dijatuhi sanksi pencopotan yakni FKI, yang pada 2021 menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bekasi. Saat ini, FKI menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kota Cirebon.

Selanjutnya, pegawai SR, yang kini menjabat sebagai Penata Pertanahan Pertama di Kantor Pertanahan Kota Bekasi, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Fisik Ajudikasi Yuridis.

BACA JUGA: Menteri Nusron Wahid Ungkap Indikasi Manipulasi Data 581 Hektare Lahan di Area Pagar Laut Tarumajaya

Kemudian AS (1) yang saat ini bertugas di Kantah Bekasi, terlibat dalam peminjaman buku dengan pegawai berinisial R. Sedangkan AS (2), yang merupakan inisiator pemindahan buku tanpa prosedur yang jelas, akhirnya dipecat.

“AS (2) ini yang inisiatif memindah buku yang usul-usul ngajak ini, ini yang dipecat. Kalau yang R sama AS (1) ini yang dipengaruhi,” kata Nusron.

Sebelumnya, saat meninjau lokasi terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang berada di Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2), Nusron mengungkapkan adanya indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut. Menurutnya, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.

“Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” jelas Nusron.

Pada kesempatan tersebut, Nusron bersama jajaran melakukan pengecekan terhadap dua rumah warga. Terbukti kedua rumah yang seharusnya terletak jauh dari laut, telah dimanipulasi titik NIB-nya dan dipindahkan ke area perairan. Saat ini, wilayah tersebut tengah ramai dengan pembangunan pagar laut untuk proyek kawasan Pelabuhan Paljaya.

Berdasarkan peta situasi Kementerian ATR/BPN, di Desa Segara terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Nusron menjelaskan, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan NIB yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi.

“Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare,” ujarnya. (oke/ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |