Beranda Berita Utama Markas PDIP Kabupaten Bekasi Kembali Dipersoalkan Ahli Waris

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Status kepemilikan tanah dan bangunan kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi kembali dipersoalkan oleh ahli waris almarhum H. Sarbini.
Keluarga mantan kader senior DPC PDIP tersebut mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, mempertanyakan proses verifikasi administrasi partai saat Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Sengketa ini bukan hal baru. Pada 2020, keluarga H. Sarbini sempat menggugat kepemilikan tanah dan bangunan kantor yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tegal Danas, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat.
Saat itu, mereka menyatakan bahwa status pinjam pakai lahan yang digunakan sebagai kantor PDIP telah berakhir pada 13 April 2020.
Menanggapi surat dari ahli waris, KPU Kabupaten Bekasi melakukan klarifikasi dengan mengirimkan surat permintaan penjelasan kepada Plt Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, terkait status kepemilikan kantor tersebut.
“Klarifikasi itu dilakukan karena ada surat dari ahli waris H. Sarbini, kepada KPU terkait dengan hasil verifikasi KPU pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024,” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi, Mochamad Iqbal, kepada Radar Bekasi, Minggu (15/6).
Iqbal menjelaskan, verifikasi yang dilakukan KPU RI bersifat administratif, bukan faktual. Dalam proses tersebut, pimpinan pusat partai politik (DPP) memberikan data mengenai status seluruh kantor sekretariat partainya, dan hasil verifikasi itu dipublikasikan secara terbuka di situs resmi KPU.
“Hasil verifikasi dari KPU menyatakan bahwa sekretariat atau kantor salah satu partai politik yang dipertanyakan adalah milik sendiri. Kan itu yang mengisi DPP partai,” katanya.
Saat proses klarifikasi berlangsung, Plt Ketua DPC PDIP Ade Kuswara Kunang tidak hadir dan diwakilkan oleh Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna, serta Kepala Bidang Hukum DPC, Siswadi. Dalam kesempatan tersebut, KPU mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pengurus DPC PDIP.
“Mereka menjelaskan bahwa verifikasi administrasi yang mengisi siapa?. Ternyata yang mengisi memang dari DPC oleh DPP partai. Jadi hasil verifikasinya seperti itu. Kalau proses sengketanya itu urusan partai politik. Kami hanya melihat proses administrasi saja bagaimana, KPU tidak berwenang untuk campur tangan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa tugas KPU kini telah selesai. Jika masih ada persoalan, maka hal itu menjadi ranah penyelesaian antara ahli waris dan pihak partai.
“Misalkan memang masih ada permasalahan, silakan diselesaikan dengan partai politik yang bersangkutan,” sambung mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini.
Sementara itu, salah satu ahli waris, Yudhi Darmansyah, menyatakan bahwa pihak keluarga berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kita berupaya supaya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap mantan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 ini, kepada Radar Bekasi melalui pesan singkat.
Saat ini, Yudhi, belum bisa memberikan penjelasan secara gamblang persoalan tersebut. Pihak keluarga almarhum H. Sarbini sudah memberikan mandat kepada seseorang untuk mengurus.
“Terkait urusan kantor tersebut, dari pihak keluarga almarhum menyerahkan kepada kakak kami Pak Iwan,” ungkapnya.
Sayangnya, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna, enggan memberikan penjelasan mengenai proses klarifikasi yang dilakukan oleh petinggi KPU, perihal status kepemilikan tanah dan bangunan kantor partainya berdiri.
Politikus yang juga mengemban jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini mengaku tak paham dan justru mempertanyakan kabar tersebut. “Info dari siapa, saya baru dapat kabar. Jadi saya nggak paham,” kelitnya. (pra)