Beranda Bekasi Lokasi dan Persyaratan Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 27 Februari 2025

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi dijadwalkan akan berlangsung di Bekasi Cyber Park (BCP) Jalan KH. Noer Ali No.177, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, pada Kamis (27/2/2025). Dimulai pukul 08.00 hingga 12.00.
Petugas pelaksana SIM Keliling Kota Bekasi, Brigadir Adi Rachman mengatakan persyaratan yang harus dibawa masyarakat untuk melaksanakan perpanjangan SIM meliputi:
1. Tiga lembar fotokopi KTP.
2. KTP asli.
3. Tiga lembar fotokopi SIM.
4. SIM asli yang masih berlaku.
5. Tiga lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
BACA JUGA: Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 26 Februari 2025
“Persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon, yang pertama SIM yang masih aktif karena SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang, kedua foto copy KTP 3 lembar, ketiga Kartu Indonesia Sehat (KIS) tapi kalau tidak ada, tak apa-apa,” ungkap Adi.
Lebih lanjut, dilansir dari TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling hari pada hari Kamis (27/2/2025), juga tersedia di Kota Bekasi bertempat di Pizza Hut Jatiasih pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bekasi, berlangsung di Pasar Sentral Cikarang pada pukul 09.00 hingga 12.00. (cr1)