KPU Kota Bekasi Beri Dukungan Moril kepada Komisioner-Anggota PPK Pondokmelati yang Dilaporkan ke DKPP  

1 month ago 51

Beranda Berita Utama KPU Kota Bekasi Beri Dukungan Moril kepada Komisioner-Anggota PPK Pondokmelati yang Dilaporkan ke DKPP  

Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Sholihin

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memberikan dukungan moril kepada Komisioner KPU dan Anggota PPK Pondokmelati yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keduanya dilaporkan oleh Gerakan Solidaritas Indonesia (GENSI) ke DKPP, setelah menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Pilkada 2024.

“Kita support apa yang dibutuhkan oleh mas Afif Fauzi terkait dengan data apa segala macam, kalau memang dibutuhkan kita siapkan,” ujar Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Sholihin, kepada Radar Bekasi.

Edwin menegaskan bahwa sebagai lembaga, KPU tidak dapat memberikan advokasi kepada pihak yang dilaporkan ke DKPP. Namun, pihaknya siap memberikan dukungan moril.

“Ya paling kita support moril, karena ada beberapa terkait dugaan kode etik, kemudian pidana pemilu, itu kan tidak bisa dilakukan advokasi,” ucapnya.

Menurutnya, seluruh komisioner KPU Kota Bekasi akan terlibat dalam laporan tersebut sebagai pihak terkait

“Kalau memang surat resmi untuk panggilan sidang pemeriksaanya sudah keluar, ya komisioner yang lain biasanya dari sidang-sidang kode etik sebelumnya, itu jadi pihak terkait, selain yang diadukan,” katanya.

BACA JUGA: Komisioner KPU-Anggota PPK Pondokmelati Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP

Edwin menyatakan bahwa laporan ke DKPP ini berkaitan dengan kode etik, sementara dugaan pelanggaran pidana sudah dilaporkan ke Bawaslu.

Laporan tersebut juga menjadi bagian dari dalil dalam permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kota Bekasi memberikan tembusan kepada KPU terkait putusan tersebut, yang kemudian dijadikan alat bukti di MK.

“Jadi memang hasil kajian dari Bawaslu itu, laporan atas nama Afif Fauzi itu tidak memenuhi syarat (memenuhi unsur),” jelasnya.

“Kalau dari KPU Kota Bekasi, kita menunggu progres dari DKPP, karena sejauh ini kita belum menerima undangan secara resmi untuk sidang pemeriksaan dugaan kode etik atas nama Afif Fauzi maupun Himi,” sambungnya. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |