
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat melakukan pengawasan langsung terhadap anak-anak usia pelajar yang terlibat dalam aksi demonstrasi di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Bekasi. Pengawasan ini bertujuan agar tidak ada pelajar di bawah umur yang menjadi korban maupun pelaku kekerasan, baik dari aparat maupun peserta aksi lainnya.
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan pelajar yang diamankan oleh aparat kepolisian harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya sebagai anak, tanpa tindakan represif dari pihak keamanan.
“Kami pengawasan langsung terkait anak-anak yang terlibat aksi atau demo itu. Berharap anak ini tentu diperlakukan selayaknya seorang anak tidak ada tindakan represif. KPAI sudah menugaskan salah satu komisioner,” kata Aris, akhir pekan kemarin.
BACA JUGA: KPAI Desak Polres Metro Bekasi Tangkap Tersangka Pelecehan Seksual Anak 2023
Selain pengawasan, KPAI juga memberikan pendampingan hukum bagi pelajar yang ditangkap saat mengikuti unjuk rasa dalam beberapa hari terakhir. Meski tidak bisa secara mutlak melarang pelajar di bawah umur mengikuti aksi, Aris mengingatkan agar mereka tidak terprovokasi dan tetap bersikap damai.
“Artinya boleh melakukan aspirasi, tetapi tetap dalam koridor keamanannya harus diperhatikan. Jangan sampai dia dimanfaatkan untuk berbuat tertentu, kemudian terlibat chaos. Ini akan mengancam jiwa,” katanya.
Aris menambahkan, pengawasan dan pendampingan ini penting agar aparat kepolisian benar-benar menerapkan prosedur sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anaknya, guna mencegah keterlibatan dalam aksi yang berpotensi anarkis.
“Berikutnya tentu perlu pembinaan, baik dari orangtua maupun dari pihak sekolah,” tandasnya. (ris)