KPAD Kota Bekasi: Sepuluh Anak Terduga Pelaku Rusuh Bekasi Wajib Lapor Dua Kali Seminggu, ini Alasannya

9 hours ago 8

Beranda Bekasi KPAD Kota Bekasi: Sepuluh Anak Terduga Pelaku Rusuh Bekasi Wajib Lapor Dua Kali Seminggu, ini Alasannya

Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian. Foto: Zakky Mubarok/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sepuluh anak terduga pelaku kerusuhan di Kota Bekasi tetap diwajibkan menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan meski sudah dipulangkan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian. Ia menjelaskan kesepuluh anak itu, diwajibkan menjalani wajib lapor untuk tetap berada dalam pengawasan pembinaan oleh pihak keluarga.

Sebelumnya 10 anak itu dipulangkan setelah ditempuh jalur diversi, dan mereka resmi keluar sejak Sabtu, 6 September lalu.

BACA JUGA: Pasca Bocil Serang Mapolres Bekasi, Wali Kota Pastikan Tidak Ada Aset yang Dirusak

“Mereka wajib lapor dua kali seminggu dalam prosesnya agar tidak lepas begitu saja pembinaannya, dari orangtua infonya seperti itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025).

Menurut Novrian, pembinaan di lingkungan keluarga maupun sekolah jauh lebih tepat bagi anak dibanding harus ditahan, sehingga dipilihlah mekanisme diversi.

“Karena memang pelanggaran hukum yang mereka lakukan adalah bukan pelanggaran hukum yang berat. Mereka tidak membawa senjata tajam, tidak membawa narkoba. Jadi memang pembinaannya kita lakukan di versi pembinaan ke keluarga dikembalikan,” ucapnya.

“Kemudian juga karena memang tahanan itu adalah bukan tempat terbaik untuk anak,” tambahnya.

Ia menegaskan, pembinaan anak tidak semata berbentuk hukuman, melainkan pengarahan yang berpijak pada sejumlah prinsip dasar.

“Yang penting konsepnya adalah bagaimana prinsip dasar perlindungan anak itu, development, tumbuh kembang, partisipatoris, non-diskriminasi, serta the best interest yang terbaik untuk anak itu menjadi dasar bagaimana pendampingan-pendampingan perlindungan anak-anak yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

Makna Arti Mekanisme Diversi

Dalam Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dijelaskan bahwa diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari jalur peradilan pidana ke luar peradilan.

Pasal 6 dalam aturan tersebut juga menyebutkan tujuan diversi, yakni menciptakan perdamaian antara anak dengan korban, menyelesaikan perkara di luar pengadilan, mencegah perampasan kemerdekaan, mendorong partisipasi masyarakat, hingga menanamkan tanggung jawab kepada anak.

Keterangan Data Kepolisian

Berdasarkan data Polres Metro Bekasi Kota, total ada 23 anak yang ditangkap terkait kerusuhan tersebut. Sebanyak 14 anak diamankan di TKP Polres Metro Bekasi Kota, sementara 9 lainnya di wilayah Polsek Pondokgede.

Dari jumlah itu, 13 anak telah lebih dulu dipulangkan karena tidak terbukti melakukan kekerasan. Sisanya, 10 anak kemudian menyusul dipulangkan melalui jalur diversi.

Terkait hal itu, Ketua KPAD Kota Bekasi Novrian menyebut, dari 10 anak tersebut, 9 ditangkap di Polsek Pondok Gede, sementara 1 lainnya di Polres Metro Bekasi Kota.

“Memang ada 10 anak yang masih digali keterangannya dan terus kita dampingi. Mudah-mudahan sih bisa segera dipulangkan dalam konteks nanti akan ada pembinaan di keluarga maupun di sekolah,” katanya, Rabu (3/9/2025).

Berdasarkan asesmen KPAD bersama aparat kepolisian, anak-anak tersebut terindikasi hendak melakukan pembakaran serta melempar molotov.

Novrian juga mengungkapkan, sebagian dari mereka masih duduk di bangku SMP.

“Memang ada anak SMP, tapi mayoritas dari SMA ya, usia di atas 14 tahun ya,” tandasnya. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |