Kompolnas Dorong Sanksi PTDH Dua Anggota Brimob Kasus Tewasnya Affan Kurniawan

1 day ago 11

Beranda Nasional Kompolnas Dorong Sanksi PTDH Dua Anggota Brimob Kasus Tewasnya Affan Kurniawan

Kompol K, perwira Brimob Polri yang berada dalam rantis saat insiden tragis menimpa driver ojol Affan Kurniawan, menjalani sidang etik pada Rabu (3/9/2025). Foto: Ist.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Divisi Propam Polri resmi menjalankan Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi terhadap Kompol K, Rabu (3/9/2025).

Persidangan ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Polri TV. Kompol K diketahui sehari-hari bertugas sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.

Dalam jalannya sidang, identitas lengkap Kompol K akhirnya terbuka ke publik. Ia adalah Kompol Cosmas Kaju Gae. Propam Polri menyatakan Cosmas telah melakukan pelanggaran berat.

BACA JUGA: Imbas Ojol Dilindas Rantis, Markas Mako Brimob Kembali Digeruduk Massa

Ia berada tepat di samping sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak hingga melindas driver ojek online, almarhum Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi, Kamis (28/8/2025).

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengungkapkan pihaknya turut diundang menghadiri sidang etik tersebut.

Ia menyebut sidang itu secara khusus digelar bagi personel Brimob Polda Metro Jaya yang terbukti melakukan pelanggaran etik kategori berat dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

”Memang sidang untuk yang kemarin diumumkan sebagai pelaku terduga pelanggar etik kategori berat itu dua orang. Semoga harapannya memang seperti harapan gelar perkara kemarin dan harapan keluarga (Affan sebagai korban),” ujar Anam dikutip dari JawaPos.

Anam menegaskan, Kompolnas sebagai pengawas eksternal mendorong agar kedua personel Brimob yang terbukti melanggar etik berat dijatuhi sanksi pemecatan. Menurutnya, PTDH adalah hukuman yang sepadan, terlebih korban kehilangan nyawa akibat insiden pengamanan demo buruh pekan lalu.

”Kompolnas sendiri yang mendorong adanya PTDH. Karena penting bagi kita semua, dalam berbagai konteks memang harus menahan diri. Menahan diri itu menghadapi situasi bahwa unjuk rasa dan sebagainya pendekatan menahan diri itu jadinya penting,” katanya.

Lebih jauh, Anam juga mengingatkan masyarakat untuk tidak bertindak anarkis selama aksi unjuk rasa. Ia menilai, penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan dengan cara damai agar pesan publik bisa sampai tanpa menimbulkan kerugian.

”Publik juga menahan diri gunakan hak anda untuk berekspresi dengan cara-cara yang damai, itu tidak boleh dengan tindakan yang anarkis. Jadi, satu pihak, kepolisian memang harus menahan diri proporsional, humanis. Di sisi yang lain masyarakat tidak anarkis, tidak merusak dan sebagainya,” tegasnya. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |