Koalisi Masyarakat Sipil Kabupaten Bekasi Desak Efisiensi Tunjangan Pejabat Publik

3 hours ago 4

Beranda Berita Utama Koalisi Masyarakat Sipil Kabupaten Bekasi Desak Efisiensi Tunjangan Pejabat Publik

AUDIENSI: Koalisi Masyarakat Sipil Kabupaten Bekasi saat melakukan audiensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Koalisi Masyarakat Sipil Kabupaten Bekasi mendesak efisiensi tunjangan bagi pejabat publik, baik di legislatif maupun eksekutif.

“Kita meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar tunjangan yang diberikan kepada eksekutif maupun legislatif dilakukan efisiensi,” ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Kabupaten Bekasi, Gunawan, kepada Radar Bekasi.

Hal itu disampaikan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, saat audiensi di Gedung DPRD belum lama ini. Menurut Gunawan, tunjangan penghasilan bagi eksekutif dan legislatif perlu dipangkas agar adil.

“Kalau di eksekutif daerah namanya TPP, itu harus dipangkas biar adil. Bukan hanya di eksekutif saja, tapi di legislatif juga tunjangan harus dipangkas juga biar adil,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menuntut agar kegiatan maupun biaya perjalanan dinas, baik di legislatif maupun eksekutif, dihapus.

“Karena kondisinya sudah tidak baik, dengan kondisi masyarakat yang lagi lesu begini ekonomi, maka mereka (pejabat) harus memberikan empati,” sambungnya.

Dalam pertemuan itu, Koalisi juga menyampaikan tuntutan lain, seperti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penghematan anggaran, dan beberapa poin lainnya. Gunawan menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan mendatangi kantor Bupati Bekasi untuk menyampaikan tuntutan serupa.

Dalam pertemuan itu, juga disampaikan beberapa hal lain. Seperti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penghematan anggaran, dan beberapa lainnya. Dalam waktu dekat kata Gunawan, ia juga akan mendatangi kantor Bupati Bekasi untuk menyampaikan tuntutan serupa.

Sementara itu, Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro, mengatakan hak keuangan dan administrasi anggota dewan sudah diatur, baik di DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, melalui Undang-Undang MD3.

“Itu sebuah amanat, nilai nominalnya sudah diatur. Yang menjadi pertanyaan kita adalah, kepekaan anggota dewan terhadap situasi hari ini, di tengah masyarakat sedang kondisinya tidak baik-baik saja, sementara wakil rakyat hidupnya berlimpah. Ini yang menjadi kritik masyarakat,” tuturnya.

Riko menambahkan, ekspektasi masyarakat terhadap anggota dewan belum diwujudkan. Sebaliknya, mereka menikmati jabatan tanpa memikirkan masyarakat, sehingga memicu berbagai aksi dan koreksi terhadap hak-hak anggota dewan.

“Menurut saya itu nggak masalah, kalau itu dikoreksi. Kenapa, karena anggota dewan jika pun enggak ada tunjangan rumah, apakah sekarang anggota dewan itu rumahnya bocor, kan enggak,” ungkapnya yang juga menyinggung gaya glamor wakil rakyat yang justru mengedepankan gengsi. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |