
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kebijakan pemerintah dalam meniadakan kegiatan outing class membuat pihak sekolah kelimpungan. Kepala Sekolah SDN Bekasi Jaya VIII, Rosida Marpaung, mengaku telah membatalkan kegiatan Outing Class sejak surat edaran tersebut diterbitkan.
“Kegiatan ini sudah dibatalkan dan kami telah berkoordinasi dengan orangtua murid,” ujarnya.
Namun, pembatalan ini tidak berjalan mulus. Pihak Event Organizer (EO) yang menangani acara tersebut hanya memberikan dua opsi: melanjutkan kegiatan atau menundanya (reschedule). Jika dibatalkan, uang muka sebesar Rp18 juta yang telah dibayarkan akan hangus.
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem, Disdik Kota Bekasi Imbau Sekolah Tunda Outing Class
Rosida mengaku telah berusaha meminta pengembalian uang muka meski dengan potongan administrasi 25 persen.
“Kami tidak punya pilihan selain mematuhi aturan yang berlaku. Namun, EO bersikukuh tidak mengembalikan uang muka,” keluhnya. Saat ini, pihak sekolah masih berupaya mencari solusi terbaik, termasuk berkonsultasi dengan Unit Pelayanan Pendidikan (UPP), pengawas sekolah, dan Disdik Kota Bekasi.
Rencana Outing Class ini sebenarnya telah direncanakan sejak Desember 2023.
Rosida menjelaskan, kegiatan tersebut direncanakan berlangsung di Sky Walk Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 24 April 2025. Biaya dan EO-nya pun ditentukan oleh orangtua siswa. Namun, setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) pada 24 Januari, muncul surat edaran yang memaksa pembatalan.
Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana, menyarankan agar sekolah berkomunikasi dengan EO untuk mengembalikan uang muka kepada orangtua siswa. “Waktunya masih lama, hingga April. Saya sarankan sekolah berupaya meminta pengembalian dana,” ujarnya.
BACA JUGA: Antusiasme Siswa SDN Jatirahayu VI Tinggi Ikut Outing Class
Warsim juga mengingatkan seluruh sekolah di bawah kewenangan Pemkot Bekasi untuk tidak melanggar aturan. Selain Outing Class, ia meminta agar acara perpisahan atau kelulusan sekolah dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah. “Setiap kelulusan harus dioptimalkan di lingkungan sekolah, menggunakan fasilitas yang ada,” tegasnya.
Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa Disdik tidak memberikan solusi konkret terkait pengembalian uang muka yang telah dibayarkan oleh orangtua siswa. Selain itu, kebijakan ini dinilai kurang mempertimbangkan aspek kerjasama antara sekolah dan EO, yang telah terjalin sejak lama.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengancam akan memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang nekat melaksanakan kegiatan Outing Class, meskipun telah ada Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) yang melarangnya sejak 3 Februari lalu. Ancaman ini muncul setelah sejumlah orangtua siswa mengeluhkan biaya kegiatan yang dinilai memberatkan, salah satunya di SDN Bekasi Jaya VIII.
Tri Adhianto mengaku telah menerima banyak keluhan dari orangtua siswa, termasuk tentang rencana Outing Class di SDN Bekasi Jaya VIII. Kegiatan tersebut mematok biaya Rp350 ribu per siswa, dan Rp700 ribu jika didampingi orangtua. “Saya akan tegas memberikan sanksi kepada sekolah yang memaksakan diri melaksanakan Outing Class, sesuai dengan instruksi yang telah dikeluarkan oleh dinas pendidikan,” tegasnya.
Wali Kota juga menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat. Ia menilai kegiatan semacam ini seringkali menjadi beban finansial bagi orangtua siswa, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.(sur)