Beranda Satelit Kelurahan Jakasampurna Layangkan Surat Imbauan Pembongkaran PKL

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, melayangkan surat imbauan kepada puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas saluran air dan bahu jalan. Imbauan ini bertujuan agar para pedagang melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
Lurah Jakasampurna, Edi Djunaedi, mengatakan bahwa penertiban ini menyasar PKL yang berada di dua titik utama. Yakni Jalan Bintara dan Jalan Pemuda Patriot.
“Kami sudah berikan surat imbauan pertama kepada puluhan PKL agar mereka membongkar sendiri bangunannya. Lokasinya berada di atas saluran air dan bahu jalan, yang jelas melanggar aturan Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Edi, Rabu (12/6).
Selain PKL, Kelurahan juga mencatat keberadaan sejumlah bangunan liar (bangli). Untuk penanganan bangli, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan pihak kecamatan. Salah satu bangunan liar yang berada di kolong Tol JORR bahkan sudah dibongkar karena diduga digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti penimbunan bahan bakar.
“Kami langsung tindaklanjuti laporan tersebut dan lakukan pembongkaran,” tegasnya.
Edi menyampaikan bahwa proses penertiban akan dilakukan secara bertahap. Jika surat imbauan pertama tidak ditindaklanjuti, maka akan dilayangkan teguran lanjutan hingga pembongkaran paksa dilakukan.
“Beberapa lapak yang sudah tidak lagi digunakan juga telah kami bongkar. Tapi kami tetap beri kesempatan kepada para pedagang untuk membongkar sendiri sebagai bentuk kesadaran,” jelasnya.(pay)