Beranda Satelit Kelurahan Harapan Mulya Dapat Kuota 300 Bidang Tanah Program PTSL, Segini Biaya Resminya

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, mendapatkan kuota 300 bidang tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025.
Lurah Harapan Mulya, Agung A Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya mulai melakukan sosialisasi kepada warga terkait persyaratan dan mekanisme pengajuan sertipikat tanah melalui program tersebut.
“Kami sudah mulai sosialisasi kepada warga agar mereka memahami persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan PTSL,” ujar Agung, Selasa (26/2).
Ia memastikan sosialisasi akan dilakukan secara masif dengan melibatkan perangkat RT dan RW agar informasi dapat tersebar luas dan dipahami masyarakat dengan baik.
BACA JUGA: DPRD Kota Bekasi Kawal Program Kesejahteraan Masyarakat
Terkait biaya, Agung menegaskan bahwa program ini mengikuti ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu sebesar Rp150 ribu per bidang tanah yang diajukan.
“Biaya ini sesuai dengan aturan dalam SKB Tiga Menteri, yakni Rp150 ribu per bidang. Pembayaran juga akan dilakukan melalui sistem transfer guna mencegah praktik pungutan liar,” jelasnya.
Agung pun mengimbau warga untuk memanfaatkan program PTSL guna mendapatkan sertipikat tanah yang sah secara hukum. Ia menegaskan bahwa program ini tidak hanya berlaku di Kelurahan Harapan Mulya, tetapi juga di wilayah lain di Kecamatan Medan Satria.
“Kami pastikan program PTSL di Harapan Mulya berjalan sesuai arahan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Warga yang mengajukan juga harus benar-benar memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah,” pungkasnya.(pay)