Kejati Jabar Sidik Kasus Tunjangan Rumah DPRD Kabupaten Bekasi

12 hours ago 5

Beranda Berita Utama Kejati Jabar Sidik Kasus Tunjangan Rumah DPRD Kabupaten Bekasi

ILUSTRASI: Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menetapkan status penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran tunjangan perumahan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

“Ya sudah masuk penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Ending Sarwestri, baru-baru ini.

Namun, dia belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. Diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. Berdasarkan Perbup Bekasi Nomor 196 Tahun 2022, tunjangan perumahan yang diterima tiap bulannya, yakni ketua sebesar Rp42,8 juta, wakil ketua sebesar Rp42,3 juta, dan anggota sebesar Rp41,8 juta.

BACA JUGA: Mahamuda Bekasi Soroti Besaran Tunjangan Rumah dan Transportasi Anggota DPRD Capai Puluhan Miliar Per Tahun

Namun, hasil audit BPK menilai sewa rumah tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan harga pasaran. Berdasarkan survei BPK, harga sewa rumah yang berlaku umum, yakni ketua sebesar Rp22,9 juta sampai Rp29,1 juta per bulan, wakil ketua sebesar Rp20,8 juta, dan anggota sebesar Rp15,9 juta per bulan.

Selain itu, BPK menilai Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi selaku pengguna anggaran dalam mengusulkan besaran tunjangan perumahan tidak memperhatikan harga pasaran dengan luas rumah sesuai standar yang berlaku.

Sejumlah anggota dan pimpinan DPRD periode 2019–2024 serta bagian sekretariat telah diperiksa. Untuk anggota DPRD, antara lain berinisial SP, H, MN, HQ, ASA, UR, NY, S, dan MN. Sementara untuk sekretariat, yang diperiksa yakni RA dan R.

BACA JUGA: Tunjangan Perumahan DPRD Kota Bekasi Tertinggi Rp53 Juta Terendah Rp46 Juta, Ketua DPRD: Diatur PP, Permendagri, PMK dan Perwal

Sementara, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, E Yusup Taufik, mengaku bahwa dirinya juga sudah pernah dimintai keterangan oleh Kejati Jabar.

“Ya saya juga sudah pernah dimintai keterangan ke Kejati Jabar. Saya hanya menjelaskan yang menjadi tugas pokok dan fungsi saya,” kata Yusup.

Taufik menambahkan bahwa hasil temuan BPK menjadi dasar revisi Peraturan Bupati (Perbup), yang telah ditetapkan melalui Perbup 11 Tahun 2024.

Dalam Perbup tersebut, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp41,7 juta per bulan untuk ketua, Rp40,2 juta untuk wakil ketua, dan Rp36,1 juta untuk anggota. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |