Beranda Berita Utama Kejari Ungkap Peran Empat Tersangka Korupsi APBDes Sumberjaya TA 2024

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengungkap peran masing-masing dari empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberjaya tahun anggaran 2024.
Diketahui, keempat tersangka dimaksud yakni Pj Kepala Desa Sumberjaya Sopian Hakim periode 2023-2024, Sekretaris Desa Sumberjaya Sain Junaedi periode 2024, Kepala Urusan Keuangan Desa Guntur Rahmatullan periode 2023-2024, dan Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya, MSA.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, mengatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama 29 orang lainnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dugaan tindak pidana korupsi mengarah pada SH dan kawan-kawan, sehingga status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
Eddy menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam persekongkolan tersebut. Tersangka SH sengaja menggunakan APBDes tidak sesuai ketentuan untuk kepentingan pribadi.
SJ tidak menjalankan tugasnya sebagai sekdes sekaligus menerima uang APBDes untuk kepentingan pribadi. GR memanipulasi lembar pertanggungjawaban anggaran agar persekongkolan mereka tersamarkan. MSA memfasilitasi tindak korupsi dengan menyediakan CV miliknya sebagai tempat penampungan hasil korupsi.
“GR membuat pertanggungjawaban seolah-olah benar dan menyesuaikannya dengan RAB yang ada dalam APBDes. Kemudian MSA dengan sengaja memfasilitasi tindak korupsi dengan menyediakan CV miliknya untuk menjadi tempat penampungan hasil korupsi,” ungkap Eddy.
Keempat tersangka langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Cikarang untuk ditahan selama 20 hari hingga 30 September 2025. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk kepentingan penyidikan perkara ini serta dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan. Perbuatan para tersangka terancam pidana lima tahun lebih,” tandasnya. (ris)