Kejari Tetapkan Empat Tersangka Korupsi APBDes Sumberjaya TA 2024, Rugikan Negara Rp2,6 Miliar

3 hours ago 5

Beranda Berita Utama Kejari Tetapkan Empat Tersangka Korupsi APBDes Sumberjaya TA 2024, Rugikan Negara Rp2,6 Miliar

SUMRINGAH: Tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Sumberjaya 2024, Sain Junaedi, tampak sumringah saat digiring ke mobil untuk dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Cikarang guna ditahan, Kamis (11/9). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberjaya tahun anggaran (TA) 2024. Keempat tersangka dimaksud yakni Pj Kepala Desa Sumberjaya Sopian Hakim periode 2023-2024, Sekretaris Desa Sumberjaya Sain Junaedi periode 2024, Kepala Urusan Keuangan Desa Guntur Rahmatullan periode 2023-2024, dan Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya, MSA.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, para tersangka diduga dengan sengaja menyelewengkan APBDes untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengungkapkan bahwa para tersangka menyelewengkan keuangan APBDes dengan modus bersekongkol melaksanakan proyek fiktif.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan bersama ahli konstruksi dan bangunan, terungkap bahwa para tersangka melakukan pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga mendapatkan keuntungan tidak sah.

“Jadi sebelum dikerjakan ini ada potongan-potongan sebesar lima persen, 10 persen sampai 15 persen,” ujar Ronald, Kamis (11/9).

Dana dari modus tersebut ditampung di rekening milik CV Sinar Alam Inti Jaya. Kemudian dibagi-bagikan dengan nilai bervariasi.

“Semua yang diselewengkan dana-dana pembangunan desa ditampung di situ, baru dibagi-bagikan,” ucap Ronald.

Terkait penggunaan dana hasil dugaan korupsi, Ronald enggan membeberkan secara rinci. Namun, ia tidak menampik ada yang turut digunakan untuk judi online.

“Macam-macam, tapi ada untuk kepentingan pribadi banyak sekali. Kami tidak bisa sampaikan di sini, tapi ada dalam pemeriksaan kami di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Nanti dalam dakwaan kami sampaikan,” tambahnya.

Selain menetapkan sebagai tersangka, pihaknya menyita 142 barang bukti dam penetapan sita dari Pengadilan Negeri Cikarang. Namun Ronald enggan membeberkan 142 barang bukti tersebut.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga menyelewengkan APBDes sebesar Rp2,6 miliar. Jumlah ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP PKKN).
Menurutnya, sebagian dana yang diselewenagkan dikembalikan oleh tersangka.

“Selama penyidikan ada beberapa yang mengembalikan. Total pengembalian yang sudah kami terima Rp256 juta dan disimpan di RPL Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dari total kerugian itu baru Rp256 juta,” terangnya.

Keempat tersangka langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Cikarang untuk ditahan selama 20 hari hingga 30 September 2025. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |