Beranda Berita Utama Kejagung: Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka korupsi.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Pengumuman status tersangka terhadap Nadiem itu disampaikan oleh Kejagung pada Konfrensi Pers pada Kamis sore (4/9/2025).
BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Kejagung Cekal Nadiem Makarim
”Dari hasil pendalam, keterangan saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari ini dan hasil dari ekspose, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menambahkan, penetapan tersangka dilakukan karena penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup. Menurutnya, keputusan itu diambil pada pemeriksaan ketiga yang dijalani Nadiem.
”Berdasarkan keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat, serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada JAM Pidsus pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019-2024,” terang Nurcahyo.
Nadiem juga tercatat telah sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Lebih jauh terakhir kali, ia diperiksa pada 15 April lalu. Lewat pemeriksaan ketiganya pada Kamis ini, status Nadiem pun resmi berubah menjadi tersangka.
Dengan penetapan ini Nadiem akan menjalani penahanan di Rlrutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, selama 20 hari terhitung dari 4 September 2025. (cr1)