Beranda Berita Utama KCD: Sanksi Kepsek SMAN 2 Cibitung Kewenangan Disdik Jabar
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III, I Made Supriatna, menyatakan pihaknya telah menegur Kepala SMAN 2 Cibitung terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan untuk pengurukan halaman sekolah. Teguran diberikan setelah pihaknya menerima klarifikasi dari kepala sekolah tersebut.
I Made juga mengungkapkan bahwa hasil pembinaan dan klarifikasi sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar). Terkait sanksi disiplin yang akan diberikan, sepenuhnya menjadi kewenangan Disdik Jabar.
“Kami melaporkan hasil pembinaan dan klarifikasi yang disampaikan oleh kepala sekolah bersangkutan. Selanjutnya untuk sanksi disiplin seperti apa diserahkan kepada Disdik Jabar sebagai wewenang mereka,” kata I Made, Senin (9/12).
BACA JUGA: Dugaan Pungli di SMAN 2 Cibitung, KCD Bakal Panggil Kepsek
Dalam klarifikasinya, kata I Made, Kepala SMAN 2 Cibitung menyampaikan bahwa tidak semua orangtua siswa diwajibkan memberikan sumbangan untuk pengurukan tersebut.
“Sudah memberikan klarifikasi berkaitan dengan sumbangan untuk gundukan itu, beliau menyampaikan bahwa sumbangan tersebut tidak semua (orangtua,red) siswa menyumbang,” pungkasnya. (dew)