Beranda Cikarang Kapolsek Cikarang Utara dan Anggota Diperiksa Propam Buntut Suruh Lepaskan Maling

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang anggota Polsek Cikarang Utara diduga menyuruh melepaskan maling sepeda motor yang ditangkap warga. Polisi yang belum diketahui identitasnya itu meminta pelaku dilepas karena warga tidak membuat laporan polisi.
Menurut polisi tersebut, tanpa laporan, tidak ada dasar hukum untuk menjerat pelaku. Ia menambahkan, jika laporan dibuat, sepeda motor korban akan ditahan sebagai barang bukti dan baru dikembalikan setelah keputusan persidangan.
Warga pun khawatir jika pelaku dilepas, dendam bisa terjadi. Peristiwa yang terjadi di Kantor Polsek Cikarang Utara, Rabu (10/9) sekitar pukul 05.00 WIB ini terekam kamera warga hingga viral di media sosial.
Menanggapi insiden ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustafa, meminta maaf. Menurutnya, anggota yang bersangkutan bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cikarang Utara. Kini, anggota tersebut bersama Kapolsek Cikarang Utara diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.
“Sekarang sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya. Anggota kita bersama Kapolsek diminta klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Kapolsek, terhadap anggota,” ujarnya, Rabu (10/9).
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dan bilamana ada pelanggaran tentunya kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apakah ada disiplinnya, apakah ada kode etiknya, apakah kategorinya menurunkan harkat dan martabat kepolisian,” imbuhnya.
Menurutnya, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (9/9) di sebuah kontrakan di Jalan Layang Kongsi Desa Cikarang Kota sekitar pukul 04.00 WIB. Sekitar pukul 05.00 WIB, warga membawa pelaku ke Kantor Polsek Cikarang Utara dalam kondisi babak belur.
Kapolres memastikan, pihaknya sudah memproses pencuri bernama Yogi (45) yang diamankan warga. Beberapa barang bukti disita, antara lain satu kunci kontak, satu STNK, satu gagang kunci berbentuk Y, empat anak kunci berujung tajam, satu kunci magnet, satu tas selempang abu-abu, dan satu unit sepeda motor Honda Vario bernopol Z 2358 CH.
“Saya pastikan bahwa perkara pasti akan kami selesaikan dengan penyidikan yang profesional. Faktanya bahwa pengaduan itu telah kami diterima. Ada laporan polisinya dan tersangkanya kita amankan barang buktinya ada. Makanya kami menunjukkan tersangka, barang bukti, alat, dan kendaraan,” tambahnya.
Sementara itu, Ronal salahsatu saksi yang ikut membawa pelaku ke Kantor Polsek Cikarang Utara, mengatakan penolakan awal dari anggota polisi terjadi karena tidak ada yang membuat laporan polisi.
“Awalnya cuma perkara gak ada yang mau buat laporan. Sebenarnya kita bukan gak mau buat laporan, tapi mikir kendaraan buat kerja, kedua waktu juga akan tersita. Awalnya begitu tanggapannya seperti di video yan beredar. Melayani kita kayak ogah-ogahan,” terang Ronal.
Setelah bersitegang, petugas piket lain akhirnya menerima penyerahan pelaku curanmor yang ditangkap warga dan bersembunyi di bawah tangga. Ronal dan warga berharap polisi memperbaiki tata cara pelayanan agar lebih ramah.
“Memang sistem di kepolisian dirubah jangan masyarakat dipersulit. Kita sudah menangkap kita ada saksi ya apa salahnya diterima dulu baik-baik,” tandasnya. (ris)