Kapolsek Cikarang Pusat Minta Maaf ke Jurnalis Andi Mardani dan Radar Bekasi

1 day ago 13

Beranda Berita Utama Kapolsek Cikarang Pusat Minta Maaf ke Jurnalis Andi Mardani dan Radar Bekasi

Jurnalis Radar Bekasi, Andi Mardani (kedua dari kenan); melakukan salam komando dengan Aipda Beutifly Maska (kedua dari kiri); didampingi Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh (kanan); Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Akhmad Surbakti (kiri); serta Ketua Pokja Polres Metro Bekasi, Didit Junaedi (tengah) usai mediasi yang diakhiri permintaan maaf, di kantor Polsek Cikarang Pusat, Rabu (3/9). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, mengakui bahwa tindakan yang dilakukan anggotanya, Aipda Beutifly Maska, terhadap jurnalis Radar Bekasi, Andi Mardani, merupakan sebuah kesalahan.

Diketahui, Andi ‘dipiting’ oleh oknum aparat kepolisian saat meliput rekonstruksi kasus pembunuhan di area publik jalan akses menuju Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (1/9). Atas kesalahan tersebut, Kapolsek menyampaikan permintaan maaf kepada Andi Mardani dan pihak Radar Bekasi sebagai perusahaan tempatnya bekerja.

“Atas nama Polsek Cikarang Pusat dan selaku pimpinan dan pribadi, kami mohon maaf atas perilaku anggota kami yang berlebihan pada saat bertugas di lapangan,” ungkap Kapolsek.

Pernyataan itu disampaikan Kapolsek saat proses mediasi antara Andi Mardani dan Aipda Beutifly Maska yang disaksikan sejumlah jurnalis di Kantor Polsek Cikarang Pusat, Rabu (3/9). Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan anggotanya terjadi karena ketidaktahuan.

“Memang ini menjadi kekurangan dan ketidaktahuan bagi personel kami saat bertugas. Barusan saya sampaikan ke teman-teman bahwa rekonstruksi itu bukanlah suatu yang dirahasiakan,” jelasnya.

Selain faktor ketidaktahuan, lanjut dia, tindakan represif tersebut juga dipengaruhi oleh beban psikologis. Menurut Kapolsek, penyidik berada di bawah tekanan karena menghadapi tenggat waktu penanganan perkara pembunuhan, di mana berkas kasus harus segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu 120 hari. Kesulitan menghadirkan saksi untuk proses rekonstruksi juga menambah beban yang personelnya rasakan.

BACA JUGA:

“Selain itu, kondisi kesehatan petugas yang telah siaga selama tujuh hari untuk pengamanan rencana aksi unjuk rasa,” katanya.

Kapolsek menegaskan, pihaknya berkomitmen agar ke depan tidak ada lagi anggota kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap jurnalis. Proses mediasi berakhir dengan permintaan maaf disertai salaman oleh Kapolsek Cikarang Pusat dan Aipda Beutifly Maska kepada Andi Mardani. Andi telah menerima permintaan maaf tersebut. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |