Beranda Berita Utama Kabar Gembira! DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati Kenaikan Insentif Ketua RT/RW Plus Hibah Rp100 Juta

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kabar gembira bagi Ketua RT dan RW di Kota Bekasi. DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyepakati kenaikan insentif melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2025.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menyampaikan insentif Ketua RT naik dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu. Sedangkan Ketua RW dari Rp750 ribu menjadi Rp1,25 juta.
“Ini bukti konkret DPRD Kota Bekasi bekerja untuk rakyat,” kata Sardi usai rapat paripurna KUA-PPAS APBD Perubahan 2025, Selasa (2/9).
Selain kenaikan honor, DPRD dan Pemkot juga menyetujui program hibah Rp100 juta per tahun untuk setiap RW. Kenaikan honor dan hibah ditargetkan terealisasi setelah pengesahan APBD Perubahan 2025 pada 30 September mendatang. Sardi memastikan program Rp100 juta per RW akan digulirkan setiap tahun secara berkelanjutan.
“Kemudian satu RW mendapatkan hibah uang itu Rp100 juta per RW yang alokasi danannya per tahun,” kata Sardi.
Sardi juga menekankan pentingnya percepatan realisasi program tersebut. Ia mengingatkan Pemkot Bekasi agar dapat merealisasikan program tersebut pada Oktober hingga November 2025.
“Berarti per Oktober-November pemerintah daerah harus segera meresasikan program yang sudah ditetapkan di APBD Perubahan 2025,” ucap Sardi.
Sementara, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan kenaikan insentif merupakan bentuk apresiasi atas peran RT dan RW dalam menjaga kondusivitas kota.
“Hari ini kita sepakati kenaikan honor bagi RT dan RW yang selama ini luar biasa memberikan dukungan menjaga Kota Bekasi,” ujarnya.
Tri memastikan Pemkot akan merealisasikan kenaikan insentif dan program hibah pada Oktober 2025. Untuk hibah RW, pemerintah mensyaratkan adanya pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah sebagai bagian dari program lingkungan.
Selain itu, Pemkot Bekasi juga menyiapkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Dalam KUA-PPAS 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp7,244 triliun dengan belanja daerah Rp7,545 triliun. (cr1/sur)