Jurnalis Radar Bekasi ‘Dipiting’ Oknum Polisi, IPW: Kalau Ada Kekerasan Bisa Lapor ke Propam

2 weeks ago 23

Beranda Berita Utama Jurnalis Radar Bekasi 'Dipiting' Oknum Polisi, IPW: Kalau Ada Kekerasan Bisa Lapor ke Propam

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. FOTO: RIDEAN/JAWAPOS.COM

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus kekerasan fisik yang dialami Jurnalis Radar Bekasi, Andi Mardani (37), oleh oknum aparat kepolisian mendapat tanggapan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Ia menegaskan bahwa jurnalis berhak mencari informasi dan mendokumentasikan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Kalau foto itu terkait informasi penting bagi masyarakat, misalnya soal dugaan pelanggaran, maka media berhak melakukannya. Tidak boleh dihalangi,” tegasnya kepada Radar Bekasi, Selasa (2/9).

BACA JUGA: Jurnalis Radar Bekasi ‘Dipiting’ Oknum Polisi, Kapolsek Cikarang Pusat Janji Pertemukan Semua Pihak

Sugeng juga menyebut tindakan kekerasan yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dilaporkan ke Propam Polres Metro Bekasi.

“Kalau media dihalangi dan ada kekerasan, bisa lapor ke Propam. Kalau ada luka-luka, bisa juga lapor ke reserse untuk dibuatkan pengaduan resmi,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, jurnalis Radar Bekasi, Andi Mardani (37), menjadi korban kekerasan fisik oleh oknum aparat kepolisian. Lengan kirinya ‘dipiting’ saat menjalankan tugas jurnalistik.

Akibat insiden tersebut, Andi merasakan nyeri hingga kini. Peristiwa terjadi di samping Kantor Polsek Cikarang Pusat pada Senin (1/9) sekitar pukul 13.00 WIB. (sur/ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |