Beranda Bekasi Jangan Ketinggalan, Ini Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 17 April 2025

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bekasi dijadwalkan berlangsung di Bekasi Cyber Park (BCP) Mall, Jalan KH. Noer Ali No.177, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kamis (17/4/2025), mulai pukul 08.00 hingga 10.00 pagi.
Petugas pelaksana SIM Keliling Kota Bekasi, Brigadir Adi Rachman menjelaskan persyaratan yang harus dibawa masyarakat ketika ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi di layanan SIM Keliling, meliputi:
BACA JUGA: Ini Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM dan Samling Bekasi, Rabu 16 April 2025
1. Tiga lembar fotokopi KTP.
2. KTP asli.
3. Tiga lembar fotokopi SIM.
4. SIM asli yang masih berlaku.
5. Tiga lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Pertama SIM yang masih aktif karena SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang, kedua foto copy KTP 3 lembar, ketiga Kartu Indonesia Sehat (KIS) tapi kalau tidak ada, tak apa-apa,” ungkap Adi.
Lebih lanjut, dilansir dari TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling juga tersedia untuk warga Bekasi yang ingin melaksanakan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan.
Samsat keliling di Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi, hari ini bertempat di halaman parkir Samsat yang beroperasi pada pukul 08.00 pagi sampai dengan 14.00 siang WIB. (cr1)