Beranda Nasional Ini Alasan BKN Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, mengungkapkan alasan penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Semula dijadwalkan berlangsung pada Juli 2025, namun pengangkatan PPPK diundur menjadi Maret 2026. Sementara itu, CPNS yang rencananya diangkat pada Maret 2025, kini dijadwalkan menjadi Oktober 2025.
Zudan menjelaskan alasan utama di balik penundaan ini. Alasan pertama terkait optimalisasi keterisian formasi.
BACA JUGA: Pengangkatan Diundur Maret 2026, 9.051 Calon PPPK di Kabupaten Bekasi Harus Bersabar
Saat ini, formasi CPNS Tahun Anggaran (TA) 2024 baru terisi 72,69 persen, sementara PPPK hanya mencapai 67,3 persen.
Pemerintah masih melanjutkan dan berusaha untuk memproses seleksi PPPK tahap kedua agar dapat mengisi kekosongan tersebut.
“Karena formasi belum terisi penuh, kami dapat mengoptimalkan keterisian dengan penyesuaian jadwal ini,” ujar Zudan dalam rapat koordinasi daring, Senin (10/3/2025).
Zudan merinci, dari total 246.390 formasi CPNS yang tersedia, baru terisi 179.090 posisi atau sekitar 72,69 persen. Sedangkan dari total 1.006.153 formasi PPPK, baru 677.638 yang terpenuhi, setara dengan 67,3 persen.
Alasan kedua, permintaan dari berbagai instansi untuk menunda pengangkatan pegawai.
Tercatat sebanyak 207 instansi, atau 34,38 persen dari total 602 instansi, telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu dalam penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dan CPPPK.
Selain itu, penundaan ini juga mempertimbangkan penataan tenaga non-ASN secara menyeluruh.
Menurut Zudan, jumlah tenaga non-ASN yang besar memerlukan proses pengelolaan yang matang agar bisa ditata secara bersamaan.
“Kami ingin memastikan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan secara serentak dengan mempertimbangkan kebutuhan strategis ASN dalam mendukung program prioritas pembangunan,” pungkasnya. (cr1)