Info Terbaru SIM Keliling di Kota Bekasi Rabu 19 Februari 2025

3 weeks ago 31

Beranda Bekasi Info Terbaru SIM Keliling di Kota Bekasi Rabu 19 Februari 2025

Petugas pelaksana SIM Keliling Kota Bekasi, Brigadir Adi Rachman memberikan info terbaru layanan SIM Keliling. Foto: Zakky Mubarok/Radar Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bekasi, telah beroperasi untuk melayani masyarakat pada Rabu 19 Februari 2025.

Lokasi pelayanan hari ini berada di Metropolitan Mall Bekasi, yang terletak di Jalan KH. Noer Ali, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Petugas pelaksana SIM Keliling Kota Bekasi Brigadir Adi Rachman menuturkan ada pembaharuan tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan desain terbaru yang mencantumkan gambar kendaraan sesuai jenis SIM, baik motor maupun mobil.

BACA JUGA: Lokasi Layanan SIM Keliling Kamis 13 Februari 2025 di Kota Bekasi

Ia menjelaskan, masa berlaku SIM tetap lima tahun, namun terdapat perubahan pada tanggal berlaku yang kini dihitung berdasarkan tanggal pencetakan, bukan lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik.

“SIM-nya model terbaru, kita perbaharui tampilannya ada gambar kendaraan motor atau mobil, terus untuk masa berlaku masih sama 5 tahun, tetapi tanggal cetaknya itu kita berbeda, apabila yang sebelumnya kan sesuai tanggal lahir nah kalau sekarang itu kita berdasarkan tanggal cetak,” ujar Brigadir Adi Rachman kepada Radar Bekasi Rabu, (19/2/2025).

Adi mengatakan SIM Keliling Kota Bekasi mulai mensosialisasikan program terbaru pemerintah yang mewajibkan pemohon SIM melampirkan BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, ia menegaskan bagi pemohon yang belum memiliki BPJS tetap akan dilayani, karena program ini masih dalam tahap sosialisasi.

“Jadi ada program pemerintah terbaru, harus melampirkan BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tapi semisal tidak ada tidak apa-apa masih tetap kita layani, karena ini masih program sosialisasi aja,” ucap Adi.

Sementara itu, Adi mengungkapkan persyaratan bagi para pemohon SIM Keliling yang harus membawa, SIM yang masih aktif, foto copy KTP 3 lembar, dan ketiga Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS.

“Persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon, yang pertama SIM yang masih aktif karena SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang, kedua foto copy KTP 3 lembar, ketiga Kartu Indonesia Sehat (KIS) tapi kalau tidak ada, tak apa-apa,” ungkap Adi. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |